Tensi Darah Naik, Akil Mochtar Batal Bersaksi di Persidangan

CNN Indonesia
Rabu, 09 Agu 2017 14:28 WIB
Akil Mochtar batal hadir dalam sidang kasus suap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Saimun karena berdasarkan keterangan dokter, Akil sakit.
Mantan ketua MK Akil Mochtar batal bersaksi di persidangan kasus suap Bupati Buton. (Antarafot/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar batal bersaksi di persidangan kasus suap dengan terdakwa Bupati Nonaktif Buton Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Saimun karena beralasan sakit.

Akil dijadwalkan memberikan kesaksian terkait kasus suap untuk mempermudah putusan gugatan hasil pilkada Buton.

"Akil sudah kami panggil secara sah, namun ada surat balasan dari rumah sakit bahwa Beliau (Akil) masih sakit, tensi darahnya tinggi," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada majelis hakim di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8).
Namun, meskipun tak dihadiri Akil, jaksa KPK tetap meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Akil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam BAP itu Akil mengatakan kepada penyidik KPK bahwa ia pernah mengikuti rapat permusyawaratan hakim di MK. Dalam rapat itu, ia dan hakim panel lainnya sepakat mengabulkan permohonan gugatan pilkada Buton.

"Dalam BAP ini intinya menurut Akil, KPUD Buton harus melaksanakan pilkada ulang," kata Jaksa.

Samsu Umar didakwa telah menyerahkan uang Sebesar Rp 1 miliar kepada Akil.

Menurut jaksa, Samsu memberikan uang tersebut kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Pada Agustus 2011, Samsu mengikuti Pilkada Buton sebagai calon bupati dan berpasangan dengan La Bakry sebagai calon wakilnya.

Kemudian, 4 Agustus 2011 dilakukan pemungutan suara. Dari hasil penghitungan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menetapkan pasangan nomor 3, yaitu Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Adjo sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton terpilih.

Samsu bersama calon wakil bupati dan dua pasangan calon lainnya mengajukan gugatan ke Mahakamah Konstitusi. Hasilnya, keputusan KPUD Buton dibatalkan, dan memerintahkan KPUD Buton melakukan pemilihan ulang.

Usai pemilihan ulang, KPU menetapkan Samsu dan pasangannya sebagai peserta yang paling unggul dengan perolehan suara terbanyak.

Namun, pasangan calon lainnya kemudian kembali mengajukam gugatan ke MK karena tak terima Samsu terpilih dengan perolehan suara unggul.

Kemudian, Pada 16 Juli 2012 Samsu dihubungi seseorang bernama Arbab Paproeka yang mengajaknya untuk bertemu di Hotel Borobudur Jakarta. Samsu menyetujui ajakan itu, untuk membicarakan perkara Pilkada Buton.

Arbab kemudian menyampaikan permintaan dari Akil agar Samsu menyediakan uang sebesar Rp 5 miliar untuk memuluskan perkara Perselisihan Hasil Pilkada di Kabupaten Buton.

Menindaklanjuti permintaan itu, Samsu pun kemudian memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER