Dua pemimpin First Travel yang juga suami istri, Andika Surachman (Direktur Utama) dan Anniesa Desvitasari Hasibuan (Direktur) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan ibadah umrah.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan perusahaan penyelenggara ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) menipu jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah lewat jasa agen sejak 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herry mengatakan First Travel menggunakan berbagai alasan untuk menutupi tindak pidana penipuan yang dilakukan terhadap ribuan jemaah ibadah umrah. Salah satunya, First Travel mengatakan proses pengurusan dokumen keberangkatan jemaah belum selesai.
Kemenag pun memerintahkan PT First Anugerah Karya Wisata kepada untuk mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah tersebut kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lain tanpa menambah biaya apapun.
Lima Pasti Sebelum Umrah
Bagi seluruh calon jemaah umrah di Indonesia, Kemenag mengimbau memastikan lima hal dulu sebelum memutuskan agen perjalanan yang dipakai. Itu kemudian dikumpulkan dalam tajuk Lima Pasti.
Pertama, memastikan travel berizin umrah dari Kemenag. Kedua memastikan jadwal keberangkatan dan penerbangannya. Maskapai penerbangannya harus jelas dan tiket harus pulang pergi serta atau satu kali transit dengan maskapai yang sama. Maksimal tiket itu didapatkan 1 bulan setelah mendaftar.
Keempat adalah memastikan hotel yang akan dipakai menginap selama di tanah suci. Dalam video edukasi Lima Pasti di situs Kemenag, hotel tersebut dinyatakan harus berstandar minimal bintang tiga dengan jarak kurang dari 1 km dari Masjidil Haram di Mekah, dan Masjid Nabawi di Madinah.
Terakhir, adalah memastikan visa di mana itu harus sudah selesai minimal tiga hari sebelum penerbangan.