Jakarta, CNN Indonesia -- Bareskrim Polri telah menetapkan pemimpin perusahaan penyelenggara ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai tersangka dugaan penipuan.
Dua pemimpin First Travel yang juga suami istri, Andika Surachman (Direktur Utama) dan Anniesa Desvitasari Hasibuan (Direktur) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan ibadah umrah.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan perusahaan penyelenggara ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) menipu jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah lewat jasa agen sejak 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada yang berangkat, (tapi) sebagian besar belum. Jumlahnya ribuan. Nanti jika sudah lengkap hasil pemeriksaan akan kami sampaikan," kata Herry di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta, Kamis (10/8).
Herry mengatakan First Travel menggunakan berbagai alasan untuk menutupi tindak pidana penipuan yang dilakukan terhadap ribuan jemaah ibadah umrah. Salah satunya, First Travel mengatakan proses pengurusan dokumen keberangkatan jemaah belum selesai.
Di lingkup kewenangan Kementerian Agama RI, First Travel sudah dicabut izin operasionalnya. Seperti dikutip dari situs Kementerian Agama, sanksi administratif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.
First Travel dinilai terbukti telah melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 13/2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah haji.
Kemenag pun memerintahkan PT First Anugerah Karya Wisata kepada untuk mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah tersebut kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lain tanpa menambah biaya apapun.
Lima Pasti Sebelum UmrahBagi seluruh calon jemaah umrah di Indonesia, Kemenag mengimbau memastikan lima hal dulu sebelum memutuskan agen perjalanan yang dipakai. Itu kemudian dikumpulkan dalam tajuk Lima Pasti.
Pertama, memastikan travel berizin umrah dari Kemenag. Kedua memastikan jadwal keberangkatan dan penerbangannya. Maskapai penerbangannya harus jelas dan tiket harus pulang pergi serta atau satu kali transit dengan maskapai yang sama. Maksimal tiket itu didapatkan 1 bulan setelah mendaftar.
Tahap ketiga adalah memastikan harga dan paket layanannya serta tak tergiur biaya murah. Para calon jemaah harus mengecek biaya yang ditawarkan dimana komponen biaya mencakup akomodasi-transportasi, asuransi, konsumsi, petugas, dan manasik.
Keempat adalah memastikan hotel yang akan dipakai menginap selama di tanah suci. Dalam video edukasi Lima Pasti di situs Kemenag, hotel tersebut dinyatakan harus berstandar minimal bintang tiga dengan jarak kurang dari 1 km dari Masjidil Haram di Mekah, dan Masjid Nabawi di Madinah.
Terakhir, adalah memastikan visa di mana itu harus sudah selesai minimal tiga hari sebelum penerbangan.