Nasib Calon Jemaah Umrah Usai Pimpinan First Travel Tersangka

CNN Indonesia
Kamis, 10 Agu 2017 18:54 WIB
Kemenag sebut tak akan tutup mata atas risiko terbengkalainya calon jemaah umrah First Travel usai izinnya dicabut dan pimpinannya jadi tersangka penipuan.
Setelah mencabut izin sebagai penyelenggara umrah, Kemenag telah memerintahkan First Travel untuk mengembalikan dana (refund) calon jemaah umrah atau mentransfernya ke biro perjalanan lain tanpa tambahan biaya. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agama menegaskan tak akan menutup mata atas terbengkalainya calon jemaah umrah yang telah membayar lunas kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) First Travel.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua pemimpin perusahaan penyelenggara ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan ibadah umrah, Kamis (10/8).

Sebelumnya per 1 Agustus lalu lewat surat keputusan Menteri Agama izin First Travel sebagai salah satu PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama telah dicabut. Dalam keputusan pencabutan izin tersebut, Menag Lukman Hakim Saifuddin memerintahkan First Travel untuk mengembalikan biaya yang telah dibayarkan calon jemaah atau mentransfer mereka ke PPIU lain untuk melaksanakan ibadah ke Tanah Suci tanpa tambahan biaya apa pun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pada prinsipnya kami hanya berhubungan First Travel sebagai PPIU. Bagaimana dengan jemaah? Jemaah kan melangsungkan akad langsung dengan First Travel. itulah yang membedakan antara haji dan umrah. Kalau haji ada peran pemerintah yang bertanggung jawab, tapi kalau umrah langsung dengan PPIU,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki, Kamis (10/8) petang.

“Kami tidak menutup mata bahwa ini akan berdampak dengan jemaah. Sebab itu, sejak awal SK Kemenag mewajibkan First Travel yaitu refund atau reschedule. Itulah tanggung jawab kami kepada jemaah, tapi nantinya yang melaksanakan adalah pelaku usaha yaitu antara First Travel dengan jemaah dan pelaku usaha sejenis.”

Terkait penetapan pimpinan First Travel sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Mastuki menegaskan itu adalah ranah hukum. Sementara itu, pihaknya hanya berada di ranah memberi atau tak memberikan izin pelayanan umrah.

Ada pun terkait data lengkap calon jemaah yang terbengkalai dalam operasional First Travel, Mastuki mengatakan pihak Kemenag belum mengetahui secara pasti. Dalam perjalanan kekisruhan dugaan penipuan umrah tersebut, kata Mastuki, Kemenag pernah mencoba meminta data tersebut. Namun, sambungnya, hingga kini data tersebut belum didapatkan Kemenag dari First Travel.

“Dan setelah OJK turun tangan, First Travel baru menjanjikan memberi data tersebut pada bulan September, saat musim haji,” kata Mastuki yang juga masih berharap First Travel untuk mau kooperatif.

Terkait keberadaan izin First Travel sebagai PPIU, Mastuki mengatakan saat diperpanjang dan terbit pada 2016 silam tak ada masalah yang ditemukan. Tapi, sambungnya, setelah izin itu keluar baru muncul gelagat aneh salah satu indikasinya lewat promo umrah murah.

“Kami sudah menyampaikan bahwa model penarikan pendaftaran [lewat promo murah] itu berbahaya. Ketika itu dibuka umum akan ada masalah,” kata Mastuki.

Terkait kasus dugaan penipuan umrah ini, Mastuki pun berharap jadi pelajaran bagi masyarakat yang sedang merencanakan ibadah tersebut. Salah satunya, adalah dengan cek ricek serta tak mudah tergoda promosi umrah murah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER