Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi kasus perkara korupsi MK atas tersangka Muchtar Effendi, Niko Panji Tirtayasa alias Miko menyatakan, menerima uang sebesar Rp500 juta dari calon Wali Kota Palembang periode 2013-2018 Sarimuda dan calon Wali Kota Empatlawang periode 2013-2018 Joncik Muhammad.
Hal itu diungkapkan saat Pansus Angket KPK meninjau sebuah rumah aman KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (11/8). Rumah tersebut merupakan lokasi Miko diamankan saat masih berstatus sebagai saksi KPK.
"Iya benar saya menerima uang Rp500 juta saat masih menjadi saksi kasus paman saya, Pak Muchtar," ujar Miko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miko menerangkan, uang tersebut diberikan secara berangsur sejak tahun 2014 hingga 2015 melalui rekening pribadi Istrinya, Andriani Sabar. Uang itu, kata dia, juga ditujukan untuk tiga rekannya, yakni Nugroho, Sri Dewi Koryani, dan Diki Mulia.
Miko mengaku, uang tersebut telah ia gunakan untuk membeli sejumlah kendaraan, telepon genggam, dan barang keperluan rumah tangganya. Pemberian uang itu diawali dengan uang muka sebesar Rp5 juta.
Lebih lanjut, Miko menyebut, pemberian uang tersebut merupakan bentuk kompensasi atas langkahnya bekerjasama dengan Sarimuda dan Joncik untuk menjerat Muchtar dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Selain itu, menurut Miko, KPK ikut andil atas pemberian uang dari Sarimuda dan Joncik. KPK, kata dia, bekerja sama dengan kedua orang itu untuk menjerat Muchtar, mantan Wali Kota Palembang Romi Herton, hingga Akil.
"Jadi saya disuruh mengikuti pesanan (KPK). Misal ini loh kasus Palembang, targetnya RH harus masuk. Lalu Pak Akil," ujarnya.
Selain uang Rp500 juta, Miko mengaku juga menerima uang dari KPK sebesar Rp1,4 juta per bulan. Uang itu, kata KPK sebagai bentuk kompensasi bagi dirinya yang tidak bekerja lagi karena harus berada di rumah aman KPK.
Sementara itu, Miko menyatakan, rumah aman KPK di Kelapa Gading merupakan tempat pertama kali dirinya diamankan sebagai saksi oleh penyidik KPK Novel Baswedan dan lainnya. Kala itu, dirinya dijemput oleh Novel dari kawasan Pangandaran, Jabar, bulan Oktober 2013.
Rumah tersebut, kata dia, juga merupakan lokasi awal dirinya sebelum dipindahkan ke rumah aman KPK di Depok, Hotel Aston di Jakarta, hingga berkeliling sampai ke Raja Ampat.
Di sisi lain, ia mengaku, di dalam rumah itu dirinya sempat diperiksa oleh penyidik KPK untuk tersangka Muchtar. Namun, ia merasa, pemeriksaan tersebut tidak sesuai prosedur karena dilakukan di luar Gedung KPK, Jakarta.
Bahkan, ia berkata, koordinasi dengan sujumlah saksi dengan penyidik KPK untuk membuat skenario korupsi dilakukan di rumah tersebut. Proses koordinasi dilakukan jelang tengah malam hingga pukul 04.00 WIB.
"Jadi awal penekanan itu di rumah ini. Jadi BAP saya di KPK hanya ngobrol dan penyidik mengetik," ujar Miko.
(agi)