Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU), Trisnawan Widodo, sebagai tersangka kasus dugaan kecurangan terhadap konsumen.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan PT IBU diduga melakukan tiga kecurangan terhadap konsumen. PT IBU merupakan produsen beras merek 'Maknyuss' dan 'Ayam Jago'.
Dugaan kecurangan pertama, kata Martinus, terkait tak dicantumkannya kelas mutu beras pada label Standar Nasional Indonesia (SNI) 2008 di dua merek beras PT IBU. Martinus menerangkan kelas mutu harus dicantumkan dalam setiap produk yang mencantumkan label SNI 2008.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT IBU menggunakan SNI tahun 2008. SNI ini tidak wajib untuk beras, tapi kalau sudah dicantumkan dalam kemasannya harus diikuti ketentuan yang ada. Dalam kemasan PT IBU, dia tidak mencantumkan kelas mutu," kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Dugaan pelanggaran selanjutnya, sambung Martinus, PT IBU memproduksi beras yang tidak sesuai dengan kualitas SNI yang dicantumkan. Menurut dia, sistem pelabelan SNI 2008 hanya mengenal istilah mutu satu hingga lima.
"SNI 2008 itu tidak dikenal istilah premium maupun medium, yang dikenal ada mutu satu sampai lima. Pelanggaran kedua PT IBU, mutunya tidak sesuai dengan SNI. Sistem pelabelan tidak cantumkan mutu. Kualitas beras tidak sesuai SNI," ujar Martinus.
Dugaan pelanggaran terakhir, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, PT IBU memberikan informasi yang menyesatkan terkait dengan informasi angka kecukupan gizi (AKG).
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), AKG hanya dapat digunakan produk hasil olahan.
"AKG itu diatur BPOM untuk produk olahan artinya produk yang bisa dikonsumsi langsung oleh manusia, sehingga bisa dihitung angka kecukupan gizinya. Berdasarkan pemeriksaan saksi ini berpotensi menyesatkan konsumen," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Trisnawan disangkakan bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan PT IBU. Ia akan dijerat dengan Pasal 382 KUHP, Pasal 144 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Trisnawan terancam pidana 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp10 miliar.
Martinus menyatakan, penetapan Trisnawan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik meminta keterangan dari 24 saksi yang berasal dari berbagai kalangan termasuk 11 ahli, serta hasil laboratorium terhadap beras produksi PT IBU.