Sebelumnya, KPK sudah langsung membentuk tim pemeriksaan internal guna mengonfirmasi pernyataan Miryam S Haryani terkait pertemuan pejabat KPK dengan anggota Komisi III DPR. Pertemuan itu disinyalir terkait penanganan kasus korupsi e-KTP.
Pemeriksaan internal ini akan dilakukan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Pimpinan KPK juga sudah memerintahkan tim tersebut bekerja melakukan penelusuran.
"Arahan pimpinan sudah disampaikan bahwa terkait dengan informasi yang muncul, tentu pemeriksaan internal akan kita lakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/8).
Dalam persidangan Miryam kemarin, jaksa penuntut umum KPK memutarkan rekaman video pemeriksaan dirinya saat proses penyidikan kasus e-KTP. Dalam rekaman itu Miryam tengah diperiksa oleh penyidik Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diperiksa, Miryam mengaku mendapatkan ancaman dari anggota DPR, di antaranya politikus PDIP Masinton Pasaribu, politikus Partai Gerindra Desmond J Mahesa, politikus Partai Hanura Syarifudin Sudding, politikus Partai Golkar Azis Syamsudin dan Bambang Soesatyo, serta politikus PPP Hasrul Azwar.
Selain itu, Miryam juga menyampaikan bahwa ada tujuh orang penyidik dan pejabat KPK bertemu dengan anggota Komisi III DPR. Dari surat yang diperlihatkan Miryam ke Novel, pejabat KPK diketahui merupakan setingkat direktur.
Selain soal adanya pertemuan itu, Miryam juga mengaku diminta menyiapkan uang Rp2 miliar oleh seorang anggota Komisi III DPR itu. Uang tersebut disampaikan bakal diserahkan kepada penyidik dan pejabat KPK untuk mengamankan Miryam dalam kasus e-KTP.