Menguji Nyali KPK Dalami Keterlibatan Internal di Kasus e-KTP

CNN Indonesia
Kamis, 17 Agu 2017 21:18 WIB
Abdullah Hehamahua berpendapat, untuk mendalami keterangan Miryam, Deputi PIPM harus memeriksa direktur penyelidikan dan penyidikan KPK.
Guna mendalami kesaksian Miryam, Deputi Bidang PPIM KPK harus memeriksa direktur penyelidikan dan penyidikan. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan internal, mengusut dugaan pertemuan tujuh penyidik dengan anggota Komisi III DPR, sebagaimana yang disampaikan Miryam S Haryani saat diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. 

Dalam rekaman video pemeriksaan yang dibuka di persidangan, Miryam mengaku ke Novel Baswedan mendapatkan informasi pertemuan penyidik dengan anggota Komisi III DPR itu dari sesama anggota dewan. Setelah menunjukan secarik kertas ke Novel, diketahui salah satu orang yang diduga bertemu anggota dewan itu adalah direktur di KPK.
Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua berpendapat, untuk mendalami keterangan Miryam, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) harus memeriksa direktur penyelidikan dan penyidikan KPK yang diduga bertemu anggota DPR untuk membicarakan kasus.

"Pengawas Internal harus memeriksa direktur penyelidikan dan direktur penyidikan untuk memperoleh keterangan yang sebenarnya tentang kasus tersebut," kata Abdullah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, Direktur Penyelidikan KPK adalah Herry Muryanto, sementara Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman.

Abdullah mengatakan, pemeriksaan oleh pengawas internal ini harus dilakukan secara berjenjang. Menurut dia, bila pertemuan yang disinyalir dilakukan pejabat setingkat direktur itu diketahui atasannya, maka tim pemeriksa internal juga harus meminta keterangan Deputi Penindakan Irjen Heru Winarko, sebagai atasan Herry dan Aris.
Kemudian, lanjut Abdullah, jika langkah seorang direktur bertemu anggota Komisi III dan diketahui komisioner KPK, maka PI juga harus memeriksa komisioner yang bersangkutan. 

"Demikian pula halnya jika deputi bertindak atas sepengetahuan seorang komisioner, maka komisioner tersebut juga harus diperika PI," tuturnya. 

Abdullah menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Standard Operasional Prosedur (SOP) serta kode etik KPK, baik komisioner pejabat dan pegawai lembaga antirasuah dilarang berhubungan dengan tersangka, calon tersangka, dan saksi terkait kasus yang sedang ditangani. 
Menurut Abdullah, meskipun pertemuan dengan pejabat negara itu di luar kasus korupsi yang sedang ditangani KPK, baik komisioner, pejabat dan pegawai KPK harus mendapat persetujuan dari atasan.

"Bahkan seorang komisioner, dia harus memberi tahu komisioner yang lain jika dia mau bertemu seorang penyelenggara negara, bukan dalam tugas," kata Abdullah.

Di sini, katanya, dibutuhkan keberanian KPK dalam mengusut tuntas dugaan-dugaan seperti yang diutarakan Miryam dalam kesaksiannya.

Dugaan Keterlibatan Internal KPK

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER