Akhmad dan Tarmizi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus praktik dugaan suap untuk pengamanan perkara perdata di PN Jakarta Selatan. Nilai suap kepada Akhmad untuk mengamankan perkara mencapai Rp425 juta
"Dalam komunikasi antara AKZ dan TMZ digunakan sandi sapi untuk rujuk nilai ratusan juta, dan sandi kambing puluhan juta. Mungkin ini karena situasi mendekati hari kurban," kata Agus saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sampai akhirnya disepakati Rp400 juta untuk perkara tersebut," tuturnya.
Putusan kasus wanprestasi itu rencananya bakal dibacakan kemarin, 21 Agustus 2017, saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Selaku pemberi suap, Akhmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.