Kasus Sarang Burung Walet Novel Baswedan Rawan Politisasi

CNN Indonesia
Rabu, 23 Agu 2017 12:44 WIB
Peneliti ICW Donal Fariz heran atas timbul tenggelamnya kasus dugaan penganiayaan Novel Baswedan terhadap kelompok pencuri sarang burung walet.
ICW menilai kemunculan kembali kasus sarang burung walet yang menyeret Novel Baswedan akan menguntungkan Pansus KPK. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai kembali mencuatnya kasus pencuri sarang burung walet menjadi angin segar bagi Pansus Angket KPK dan bisa menjadi bahan politisasi terhadap lembaga antirasuah.

Donal mempertanyakan motif di balik kemunculan Irwansyah lantaran kasusnya sudah ditutup oleh Kejaksaan Agung pada Februari 2016 dengan mendasarkan pada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Pihak kejaksaan mempertimbangkan dugaan penganiayaan itu telah kedaluwarsa dan tak cukup bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada potensi politisasi. Karena secara hukum kasusnya sudah closed (tutup) dengan keluarnya SKPP," kata Donal saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Rabu (23/8).

"Kenapa sekarang mengungkit lagi?" imbuh Donal.
Kemarin, para pencuri sarang burung walet yang mengaku dianiaya Novel mendesak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta keadilan.

Salah satu pencuri, Irwansyah Siregar mengklaim ditembak oleh Novel yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkulu.

Irwansyah mengaku sudah mengirim surat kepada Jokowi yang bertajuk Surat Kecil Untuk Wakil Tuhan. Dia berharap dapat bertemu Jokowi bersama Dedi Nuryadi, M Rusli dan Doni Rizal Siregar yang juga ditangkap Novel pada 2004.

Kasus penembakan terhadap para pencuri sarang burung walet yang diduga dilakukan Novel ini terjadi pada 13 tahun silam. Novel yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu memimpin anak buahnya untuk menangkap kelompok pencuri sarang walet.

Dalam proses itu, disebutkan ada aksi penembakan yang kemudian membuat Novel menjalani pemeriksaan etik di Polres dan Polda Bengkulu. Novel lalu dikenai sanksi teguran, namun tetap menjabat sebagai Kasatreskrim.
Kasus penembakan itu sempat muncuat kembali pada 2012, ketika Novel menangani kasus korupsi proyek simulator untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menyeret mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. Novel ditetapkan sebagai tersangka penganiyaan.

Namun lantaran menimbulkan kegaduhan antara Polri dengan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika itu turun tangan. Kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan Novel pun 'hilang'.

Selang tiga tahun kemudian, usai KPK menetapkan Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka, kasus Novel itu kembali dibuka. Novel bahkan sempat ditangkap di rumahnya pada Mei 2015 karena dianggap tak kooperatif.

Seiring berjalannya waktu, kasus Novel ini akhirnya dihentikan Kejaksaan Agung. Penghentian kasus Novel ini berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B 03/N.7.10/Eo.1/02/2016, yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Irwansyah cs tak terima dan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Maret 2016. Hakim mengabulkan, dan memerintahkan kejaksaan negeri Bengkulu melimpahkan berkas perkara kasus Novel ke PN Bengkulu untuk disidangkan. Setahun berlalu, sidang tersebut tak terlaksana.

Kini, Irwansyah kembali muncul ketika Novel tengah menjalani perawatan mata akibat penyerangan air keras oleh oknum tak dikenal di lingkungan rumahnya.

Kuasa hukum Irwansyah, Yuliswan mengatakan sesuai putusan pengadilan, perkara Novel mestinya dilanjutkan ke meja hijau.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER