Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali memberhentikan sementara Panitera pengganti yang diduga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kemarin, dengan tertangkapnya (Panitera Pengganti) langsung kami terbitkan surat pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan," kata Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, saat ditemui di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu (23/8).
Ali menyatakan penangkapan panitera MA menunjukan bahwa lembaga hukum terus melakukan pembenahan agar tidak lagi terjadi kasus-kasus serupa di masa depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali juga mengucapkan terima kasih kepada KPK karena kejadian tersebut dinilai telah menertibkan badan peradilan itu.
MA dengan KPK, lanjut dia, sudah melakukan koordinasi yang baik untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Jadi memang tujuan kami bagaimana caranya peradilan itu bersih dengan adanya penangkapan, kami juga sangat berterimakasih pada KPK," ujar Ali.
Lebih lanjut Ali menegaskan, kasus ini menurutnya murni perbuatan oknum dan bukan kesalahan lembaga hukum peradilan.
"Sistemnya tidak ada yang dirusak, sistem yang dirusak ya cuma dia yang telah menyalahgunakan (wewenang)," ujar dia.
Selain itu, Ali juga memastikan pengawasan MA terhadap panitera akan terus berjalan. Meski demikian, dia mengakui ada keterbatasan pengawasan yang bisa dilakukan oleh pihaknya, misalnya soal penyadapan.
"Oleh karena itu, perlu koordinasi dengan KPK. KPK punya alat penyadapan, kita tidak punya. Sehingga kita perlu koordinasi dengan KPK yang punya alat penyadapan," ujar Ali.
KPK telah menetapkan Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi sebagai tersangka suap. Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp425 juta dari pengacara PT Aqua Marine Divindo Inspection, Akhmad Zaini.
Uang yang diberikan kepada Tarmizi ini diduga untuk memenangkan PT Aqua Marine Divindo Inspection yang didugat Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd.