Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengizinkan terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi (MK) Samsu Umar Abdul Samiun mengikuti pelantikan di Kementerian Dalam Negeri besok, Kamis (24/8).
Samsu Umar merupakan Bupati Buton terpilih hasil Pilkada serentak 2017 lalu. Dia bakal dilantik bersama wakil bupati Buton La Bakry.
"Memberikan izin kepada Samsu Umar untuk ikut pelantikan bupati Buton 2017-2022 yang akan dilaksanakan pada Kamis 24 Agustus 2017, yaitu pukul 11.00 WIB sampai akhir pelantikan," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo dalam persidangan, Rabu (23/8).
Majelis hakim membacakan sejumlah pertimbangan sebelum mengabulkan permohonan dari tim kuasa hukum Samsu Umar tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis mempertimbangkan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 58/1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
Dalam bleid itu menyebut jika ada hal-hal yang luar biasa seorang tahanan bisa keluar dari tahanan untuk sementara waktu.
Kemudian, majelis mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 61 ayat (4) yang menyatakan, "dalam hal calon bupati/walikota dan/atau calon wakil bupati/wakil walikota terpilih ditetapkan sebagai tersangka pada saat pelantikan yang bersangkutan tetap dilantik sebagai bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota ketika terpilih."
Selain itu majelis juga mempertimbangkan asas praduga tidak bersalah dan wujud keadilan bagi Samsu Umar, selaku kepala daerah terpilih.
Hakim Ibnu menyebut pelantikan Samsu Umar sebagai bupati Buton periode 2017-2022 merupakan bagian hal-hal luar biasa yang mengharuskan terdakwa untuk hadir.
Atas keputusan itu, para pendukung Samsu Umar yang hadir di ruang sidang menyampaikan rasa syukurnya. "Alhamdulillah," ucap mereka yang mengikuti persidangan.
Hakim Ibnu kemudian mengingatkan agar Samsu Umar tidak berfoto bersama atau swafoto saat pelantikan berlangsung.
"Jadi hanya pelantikan ya, tidak boleh
selfie-selfie. Karena
selfie-selfie bukan bagian dari pelantikan," kata dia. "Siap," timpal Samsu Umar.
Samsu Umar didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar. Uang itu diberikan kepada Akil untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011.
Dia didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.