"Hakim yang mengadili jika dibutuhkan keterangannya akan kami agendakan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/8).
Febri menyatakan seluruh pihak yang mengetahui jalannya persidangan perkara dua perusahaan tersebut bakal dikorek keterangannya oleh penyidik KPK.
Lihat juga:'Mereka Ingin Kaya Lewat Korupsi' |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatannya, Eastern Jason menuntut pembayaran ganti rugi kurang lebih sebesar US$7,6 juta dan Sing$131 ribu ke PT Aquamarine lantaran dianggap telah melakukan wanprestasi. Selain itu, perusahaan asing itu juga meminta aset PT Aquamarine disita sebagai jaminan.
Menurut Febri, KPK saat ini masih fokus mendalami peran para tersangka.
"Kami belum simpulkan sampai sejauh itu, karena kita masih fokus pada tiga tersangka yang kita proses sekarang," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Tarmizi dan Akhmad Zaini, Direktur Utama PT Aquamarine Yunus Nafik juga ditetapkan tersangka.
Lihat juga:KPK Bidik Hakim Perkara PT Aquamarine |