Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata antara Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd dengan PT Aquamarine Divindo Inspection.
"Hakim yang mengadili jika dibutuhkan keterangannya akan kami agendakan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/8).
Febri menyatakan seluruh pihak yang mengetahui jalannya persidangan perkara dua perusahaan tersebut bakal dikorek keterangannya oleh penyidik KPK.
PT Aquamarine lewat kuasa hukumnya Akhmad Zaini diduga memberikan suap sebesar Rp425 juta kepada panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi. Uang itu diberikan agar PT Aquamarine dimenangkan dalam gugatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pembacaan putusan pada Senin (21/8), majelis hakim yang menangani perkara itu menolak gugatan yang dilayangkan Eastern Jason, dengan kata lain PT Aquamarine menang dalam gugatan perdata ini.
Dalam gugatannya, Eastern Jason menuntut pembayaran ganti rugi kurang lebih sebesar US$7,6 juta dan Sing$131 ribu ke PT Aquamarine lantaran dianggap telah melakukan wanprestasi. Selain itu, perusahaan asing itu juga meminta aset PT Aquamarine disita sebagai jaminan.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata Eastern Jason dan PT Aquamarine yakni Djoko Indiarto sebagai ketua dan Sudjarwanto serta Agus Widodo masing-masing sebagai anggota.
Febri mengaku belum mengetahui adanya aliran uang yang masuk ke hakim. Dia belum bisa berbicara lebih jauh tentang kemungkinan aliran uang ke hakim.
Menurut Febri, KPK saat ini masih fokus mendalami peran para tersangka.
"Kami belum simpulkan sampai sejauh itu, karena kita masih fokus pada tiga tersangka yang kita proses sekarang," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Tarmizi dan Akhmad Zaini, Direktur Utama PT Aquamarine Yunus Nafik juga ditetapkan tersangka.