MA Klaim Jumlah Hakim Nakal Turun Setiap Tahun

CNN Indonesia
Kamis, 24 Agu 2017 14:44 WIB
MA mengaku sudah melakukan pengawasan dan pencegahan di lembaga peradilan. Jumlah hakim dan pegawai yang begitu banyak jadi kendala pengawasan.
Ilustrasi lembaga peradilan. (Pixabay/Succo).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) mengklaim jumlah pelanggaran kode etik pada hakim menurun tiap tahun. Penurunan jumlah hakim nakal itu diketahui dalam catatan MA setidaknya selama tiga tahun terakhir.

Pada semester pertama 2017 tercatat 64 hukuman disiplin telah dijatuhkan MA dengan rincian berupa 22 perbuatan tercela, 24 pelanggaran kode etik, tiga penyalahgunaan wewenang, empat mala administrasi, dan 11 kedisiplinan pegawai. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2016 sebanyak 114 pelanggaran dan tahun 2015 sebanyak 204 pelanggaran.

Mengenai itu, Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto mengakui banyaknya jumlah hakim maupun pegawai peradilan lainnya menjadi kendala bagi MA untuk mengawasi mereka satu per satu. Namun, selama ini MA telah berupaya mengendalikan dengan melakukan pengawasan melekat dari atasan langsung terhadap bawahannya.
"Ada pengendalian dari atasan ke bawahan secara preventif dan represif agar pelaksanaan tugas bawahan bisa berjalan efektif," ujar Sunarto dalam Lokakarya Media Bersama MA dan EU-UNDP Sustain di El Royale Hotel Bandung, Rabu (23/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pengawasan internal, pengawasan juga diperoleh dari laporan masyarakat maupun lembaga pengawas hakim seperti Komisi Yudisial (KY). Sunarto mengatakan, KY biasanya merekomendasikan sanksi bagi hakim yang melanggar kode etik untuk ditindaklanjuti MA.

"Semua rekomendasi KY (soal sanksi pada hakim) pasti direspons. Tapi dilihat dulu rekomendasinya masuk dalam teknis yudisial atau tidak," katanya.

Koordinasi dengan KY


Lebih jauh Sunarto menerangkan, MA berencana melakukan koordinasi dengan KY secara intensif untuk memproses pelanggaran teknis yudisial, terutama yang dilakukan oleh hakim.

Permasalahan teknis yudisial umumnya berkaitan dengan putusan hakim atau kesalahan pengetikan. Jika rekomendasi KY berkaitan dengan teknis yudisial tersebut, kata Sunarto, wajar bila MA selama ini tak menindaklanjuti.

Namun untuk hakim yang terlibat suap hingga selingkuh merupakan jenis perkara yang bisa ditindaklanjuti MA. Tindaklanjutnya dilakukan bersama KY.
"KY bisa meminta untuk melakukan proses pemeriksaan teknis yudisial bersama. Itu belum pernah dilakukan," ucapnya.

Dari catatan KY pada 2016, kasus penyuapan masih mendominasi pelanggaran yang dilakukan hakim-hakim nakal. Rinciannya, kasus penyuapan 42,2 persen, perselingkuhan 28,9 persen, indisipliner 11,1 persen, narkotik 6,7 persen, memainkan putusan 4,4 persen, dan lainnya 6,7 persen.

Sebelumnya, panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertangkap tangan dalam operasi yang dilakukan KPK. OTT di lingkungan peradilan itu terkait pengamanan kasus perdata.

PT Aquamarine lewat kuasa hukumnya Akhmad Zaini diduga memberikan suap sebesar Rp425 juta kepada panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi. Uang itu diberikan agar PT Aquamarine dimenangkan dalam gugatan.

Saat pembacaan putusan pada Senin (21/8), majelis hakim yang menangani perkara itu menolak gugatan yang dilayangkan Eastern Jason, dengan kata lain PT Aquamarine menang dalam gugatan perdata ini. 

Dalam gugatannya, Eastern Jason menuntut pembayaran ganti rugi kurang lebih sebesar US$7,6 juta dan Sing$131 ribu ke PT Aquamarine lantaran dianggap telah melakukan wanprestasi. Selain itu, perusahaan asing itu juga meminta aset PT Aquamarine disita sebagai jaminan.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER