Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendidik 10 pegawai sebagai intelijen lembaga antikorupsi. Pegawai intelijen ini bertugas mengumpulkan informasi tentang tindak pidana korupsi di MA.
"Kami sudah kerja sama dengan KPK, ada 10 pegawai di Bawas MA yang dididik KPK untuk memantau, mengintai, melakukan tugas-tugas intelijen," ujar Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto dalam Lokakarya Media Bersama MA dan EU-UNDP Sustain di El Royale Hotel Bandung, Rabu (23/8).
Identitas pegawai intelijen ini dijamin kerahasiaannya dan hanya diketahui oleh Ketua MA, Kepala Pengawasan, termasuk Sunarto selaku Ketua Muda Pengawasan MA. Jika ada salah satu pegawai intelijen ketahuan pihak luar, maka pegawai tersebut harus diberhentikan.
"Di bagian pengawas saja tidak tahu kalau ada temannya yang bertugas sebagai intel. Kalau ketahuan harus di-drop," katanya.
Hanya saja, lanjut Sunarto, kewenangan pegawai intelijen terbatas pada hak menyadap. Mereka tak memiliki hak menyadap dan tidak punya alat sadap. Meski demikian, keterbatasan ini tak mengurangi upaya pegawai intelijen untuk bertukar informasi dengan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bisa tukar informasi. Cuma bedanya tidak boleh menyadap karena memang tidak punya kewenangan untuk itu," ucapnya.
(gil)