Dalam kasus ini, Charles telah mendapat status
justice collaborator (JC) dari pimpinan KPK. JC diberikan lantaran Charles telah bersikap kooperatif dalam kasus hukum yang telah menjeratnya.
"Atas permohonan terdakwa, pada 15 Agustus 2017, pimpinan KPK menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar jaksa Aris.
Menurut jaksa KPK, Charles telah memenuhi persyaratan JC yang diatur dalam undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban.
Selain itu, dia dinilai telah mememuhi persyaratan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4/2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun demikian, jaksa KPK tetap menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Charles. Dia dinilai menggunakan uang hasil korupsi itu untuk kepentingan dan kegiatan politik Partai Golkar.
Permintaan pencabutan hak politik ini masuk dalam tuntutan lantaran sebagian uang yang diterima Charles, sebesar Rp150 juta digunakan untuk membiayai survei calon bupati Alor dari Partai Golkar.
Perbuatan Charles menggunakan uang korupsi untuk membiayai kegiatan politik dianggap telah merusak sendi-sendi demokrasi.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik dua tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata jaksa Aris.