Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik sejumlah aset milik Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang diduga terkait dengan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2012. Langkah ini diambil setelah muncul dugaan uang yang masuk ke kantong Setnov berubah menjadi aset-aset.
"Kami identifikasi lebih jauh aset-aset yang dimiliki, baik oleh tersangka (Setya Novanto) atau pun pihak lain yang kami pandang itu terkait dengan proyek ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8).
Febri mengatakan dalam penelisikan ini pihaknya telah memeriksa sejum pihak swasta. Sedikitnya sudah ada 80 saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, penyidik KPK juga mendalami informasi terkait transaksi keuangan dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Febri menyebut, pihaknya mendapatkan bukti kuat dari sejumlah saksi yang telah diperiksa.
Dalam surat dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setnov disebut menerima keuntungan dari proyek e-KTP ini. Keduanya disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.
Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan pun memastikan bahwa uang dari pembayaran proyek senilai Rp5,9 triliun itu telah mengalir ke Setnov.
"Kami juga terus melakukan pencarian data dan informasi yang ada," kata Febri.
Fokus Kembalikan Rp2,3 TriliunFebri menambahkan, penyidik KPK terus mendalami kasus korupsi e-KTP untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp2,3 triliun.
"Karena itu lah kami lakukan identifikasi secara lebih rinci terhadap pihak-pihak yang diduga menikmati aliran terkait dengan e-KTP," ujar Febri.
Sejauh ini, KPK baru menerima pengembalian uang kerugian negara dalam proyek e-KTP dari sejumlah pihak sekitar Rp236,930 miliar, US$1,3 juta, dan SG$368.
Sebelumnya, pimpinan KPK mengisyaratkan bakal menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.
Tak hanya itu, KPK juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menyelusuri aliran uang dalam proyek e-KTP. Lembaga antirasuah pun telah menerima sejumlah data transaksi dari PPATK.
KPK juga bekerja sama dengan Badan Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) dan Badan Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) guna mengejar uang korupsi e-KTP yang diduga telah disamarkan di dua negara itu.
(has)