Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim dalam dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini, Jumat (25/8).
Sjamsul akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang sudah jadi tersangka.
"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Temenggung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan.
Sjamsul merupakan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang menerima BLBI. Dalam penyelidikan, KPK menemukan indikasi adanya korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
Menurut KPK, kewajiban Sjamsul Nursalim yang mesti diserahkan ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun. Namun Sjamsul Nursalim baru membayarnya, lewat penyerahan asetnya berupa tambang udang di Lampung senilai Rp1,1 triliun. Dengan demikian, Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban Rp3,7 triliun.
Sejauh ini KPK baru menetapkan Syafruddin menjadi tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Syafruddin diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun atas keputusannya mengeluarkan SKL untuk Sjamsul.
(sur)