Hal tersebut dilontarkan adik pengusaha Andi Narogong, Vidi Gunawan sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam lanjutan sidang dugaan korupsi proyek e-KTP, majelis hakim Tipikor Jakarta pun mengonfirmasi hal itu kembali kepada Vidi.
"Anda punya saham di Murakabi?" tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar kepada Vidi yang bersaksi dalam perkara korupsi e-KTP bagi terdakwa Andi, Senin (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul yang mulia," jawab Vidi.
Namun Vidi mengaku tak tahu pasti alasan Andi menjual saham perusahaan tersebut. Menurutnya, PT Murakabi memang sempat dimiliki Andi hanya dalam waktu satu bulan. Selain PT Murakabi, kakaknya itu juga memiliki perusahaan yang mengatasnamakan dirinya, yakni PT Aditama Mitra Kencana Indonesia dan PT Pandu Sekarwangi yang berlokasi di Bogor.
Irvanto sendiri pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu. Irvanto mengaku membeli PT Murakabi dari Vidi untuk mengikuti tender proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri pada 2011.
Irvan yang kini duduk sebagai wakil bendahara umum Partai Golkar itu mengaku membeli saham Vidi di Murakabi sebesar 30 persen pada 2006. Sementara itu, sisa saham lainnya dimiliki Deniarto, pensiunan PT Pertamina.
Nilai proyek pengadaan e-KTP yang digarap konsorsium tersebut mencapai sekitar Rp5,9 triliun.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis kepada dua mantan pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto. Saat pengadaan e-KTP sedang berjalan Irman adalah Dirjendukcapil, sementara Sugiharto adalah Direktur Data dan Informasi sekaligus Pembuat Komitkem (PPK) untuk proyek tersebut.