Gugatan OC Kaligis soal Remisi ke MK Dinilai Salah Alamat

CNN Indonesia
Rabu, 30 Agu 2017 03:00 WIB
Peneliti ICW, Donal Fariz, menilai gugatan uji materi tentang ketentuan remisi seharusnya dialamatkan ke MA alih-alih ke MK.
OC Kaligis (kanan) bersama sesama terpidana korupsi yakni Barnabas Suebu, Irman Gusman, Suryadharma Ali, dan Waryana Karno pada pekan lalu menggugat uji materi terkait remisi ke MK. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai gugatan uji materi tentang ketentuan remisi yang diajukan terpidana korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah alamat.

Gugatan ini dilayangkan lima terpidana korupsi yakni Barnabas Suebu, Irman Gusman, OC Kaligis, Suryadharma Ali, dan Waryana Karno pada pekan lalu.

"Salah alamat dia uji ke MK. Harusnya ke MA (Mahkamah Agung) karena bukan undang-undang yang memiliki persoalan hukum," ujar Donal saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Selasa (29/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dikutip dari situs resmi MK, pemohon uji materi mempersoalkan ketentuan remisi dalam Pasal 14 Ayat 1 huruf i UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Beleid tersebut menjelaskan bahwa tiap narapidana berhak mendapatkan remisi.

Namun, dalam Pasal 14 Ayat 2 menyebutkan syarat pemberian remisi bagi narapidana diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan. Dalam PP tersebut menjelaskan, seorang narapidana kasus korupsi berpeluang mendapat remisi jika menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Sedangkan penetapan sebagai justice collaborator hanya diperoleh dari rekomendasi aparat penegak hukum, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketentuan tersebut dinilai merugikan oleh para pemohon karena diskriminatif.

"Itu keliru kalau diuji ke MK karena yang menjadi pembatasan itu objeknya ada di PP 99/2012, bukan UU-nya," kata Donald.

Selain itu, secara terpisah dalam sidang pendahuluan, Hakim panel MK sempat mempertanyakan kepastian soal uji materi yang diajukan. Pemohon diminta memperjelas konstruksi gugatan dalam UU atau PP tentang Permasyarakatan tersebut.


Di sisi lain, Donal menyatakan tak ada pelanggaran dari gugatan uji materi yang diajukan para terpidana korupsi. Pasalnya, tak ada ketentuan yang melarang bagi narapidana mengajukan gugatan uji materi ke MK.

"Secara normatif siapa pun berhak mengajukan uji materi," ucapnya.

Para pemohon yang merupakan narapidana kasus korupsi kini masih menjalani masa hukuman, yakni mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu yang hukumannya diperberat delapan tahun penjara oleh MA, kemudian mantan Ketua DPD Irman Gusman yang divonis 4,5 tahun penjara, pengacara OC Kaligis yang divonis 10 tahun penjara, serta mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Sekjen ESDM Waryana Karyo yang masing-masing divonis enam tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER