Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (
Dirdik KPK) Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman tetap menghadiri rapat Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap lembaga antirasuah, meski tanpa restu pimpinan.
Saat di DPR, Aris mengaku telah melanggar perintah pimpinan KPK yang melarangnya untuk hadir. Aris mengatakan, baru kali ini dirinya membangkang terhadap atasan.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan langkah Aris hadir di Pansus Angket KPK merupakan bentuk insubordinasi atau tidak tunduk pada perintah pimpinan.
Boyamin berkata, tim pemeriksaan internal harus mengambil tindakan, dan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengawas Internal KPK harus segera menyelidiki (pelanggaran Direktur Penyidikan). Itu namanya insubordinasi atau pemberontakan," kata Boyamin lewat pesan singkat, Rabu (30/8).
Boyamin menilai tindakan yang dilakukan jenderal bintang satu itu tak dapat dibenarkan. Menurutnya, anggota yang membangkang perintah atasan sudah seharusnya diberhentikan.
"Bahkan di lembaga lain khususnya militer, yang bersangkutan dipecat dengan tidak hormat," tuturnya.
Menurut Boyamin, dengan hadir di Pansus KPK, Aris telah melanggar disiplin dan etika seorang pegawai lembaga antirasuah. Dia mengatakan, Aris seharusnya tak berbicara di depan Pansus Angket KPK.
Boyamin sedikit menyinggung Aris yang menyampaikan keluhannya tentang Novel selama bekerja di lembaga antirasuah. Menurut Boyamin, tindakan tersebut sangat tak patut dilakukan seorang pejabat
KPK.
"Jadi ini betul sikap kekanak-kanakkan, yang tidak layak menjabat dirdik KPK," kata dia.
 Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan langkah Aris hadir di Pansus Angket KPK merupakan insubordinasi. (CNN Indonesia/Elise Dwi Ratnasari) |
Pemeriksaan Internal KPKJuru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, Aris kini masih dalam proses pemeriksaan internal lantaran diduga bertemu dengan anggota Komisi III DPR. Hal itu sebagaimana diceritakan Miryam S Haryani kepada Novel Baswedan saat pemeriksaan.
Miryam merupakan terdakwa kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara e-KTP.
Menurut Febri, setelah mencuat dugaan pertemuan antara dirdik dan tujuh penyidik KPK dengan anggota Komisi III DPR, pimpinan KPK mengeluarkan surat perintah kepada Direktorat Pengawasan Internal untuk mengklarifikasi dan memeriksa yang bersangkutan.
"Sejauh ini dirdik sudah diperiksa, yang bersangkutan meminta sendiri diperiksa pengawas internal," tutur Febri.
Menurut Febri, selain memeriksa Aris, pengawasan internal juga telah meminta keterangan dua penyidik lainnya. Pengawasan internal juga bakal menelaah rekaman video pemeriksaan Miryam lewat CCTV yang sebelumnya telah dibuka di persidangan.
"Saat ini pemeriksaan masih berjalan, nanti kami sampaikan
update-nya seperti apa (hasil pemeriksaan
Dirdik KPK Aris Budiman). Termasuk Miryam nanti akan diperiksa atau tidak untuk mendengarkan keterangan itu," tuturnya.