Pansus KPK Akan Panggil Agus Rahardjo Sebagai Eks Ketua LKPP

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 04 Sep 2017 14:33 WIB
Sebagai mantan kepala LKPP, keterangan Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP sangat berharga. Pansus Angket KPK pun berencana memanggil Agus.
Anggota Pansus Angket KPK, Misbakhun mengungkapkan pihaknya akan memanggil Agus Rahardjo dalam kapasitasnya sebagai mantan ketua LKPP. (Foto: CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pansus Angket KPK berencana memanggil Ketua Agus Rahardjo untuk kepentingan penyelidikan atas dugaan korupsi proyek e-KTP di Kemendagri tahun 2011-2012z

Anggota Pansus Angket KPK Mukhamad Misbakhun mengatakan, Agus dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

"Kami akan memanggil Agus dalam ranah kepala LKPP. Dia pernah membicarakan e-KTP," ujar Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misbakhun menuturkan, pemanggilan Agus untuk menggali keterangan soal korupsi e-KTP. Ia berkata, Agus pernah terlibat dalam proyek tersebut saat menjabat sebagai Ketua LKPP.

Politikus Golkar ini menduga, Agus memahami secara detail soal proyek yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun itu. Sebab, ia menyebut, Agus pernah berbicara detail soal peran LKPP dalam proyek tersebut ke banyak pihak, termasuk ke mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

"Di kasus itu dia (Agus) bicara secara spesifik tentang konsorsium e-KTP. Ini jadi pembahasan," ujarnya.

Sementara itu, Misbakhun menyebut pemanggilan Agus masih dalam pembahasan Pansus Angket KPK. Namun, ia mengklaim, pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Sesegara mungkin akan panggil itu. Dalam kapasitas LKPP tidak ada alasan Pak Agus tidak hadir," ujar Misbakhun.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, Kemendagri menolak saran LKPP dalam proyek e-KTP. Akibat dari hal itu, ada kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari total nilai proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

"Seingat saya ada beberap saran LKPP tidak diikuti," ujar Agus saat dihubungi, Jumat (2/10).

Pernyataan Agus sejalan dengan Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arijanta saat bersaksi bagi terdakwa e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/4).

Setya berkata, LKPP memilih untuk mengundurkan dari pendampingan proyek e-KTP usai sarannya diabaikan Kemendagri.

"Kalau rekomendasi tidak dilaksanakan, maka LKPP akan keluar. Jadi risiko tidak ditanggung LKPP," kata Setya.

Rekomendasi yang dimaksud Setya adalah saran terkait pemisahan ruang lingkup pengerjaan proyek e-KTP. Dalam dakwaan disebutkan sembilan ruang lingkup pengerjaan proyek e-KTP, di antaranya pengadaan blanko KTP berbasis chip, pengadaan perangkat keras dan lunak, pengadaan sistem AFIS, penyediaan jaringan komunikasi data, dan layanan keahlian pendukung kegiatan penerapan e-KTP. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER