Jakarta, CNN Indonesia -- "Direktur tidak ada integritas, direktur terburuk sepanjang masa," demikian sepenggal isi surat elektronik Novel Baswedan kepada Aris Budiman, yang disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Email itu disampaikan Novel kepada Aris, selaku Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Februari 2017. Novel mengirimkan pesan itu lantaran keberatan dengan rekrutmen yang dilakukan Aris untuk posisi Kepala Satuan Tugas penyidikan di lembaga antirasuah.
Email itu yang membuat hubungan keduanya semakin 'memanas'.
Akibat mengirim email protes tersebut, Novel pun diberikan sanksi Surat Peringatan (SP) 2 oleh pimpinan KPK. Namun belakangan SP2 tersebut dicabut lantaran mendapat protes dari sejumlah pihak, termasuk mantan komisinoner KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aris dilantik menjadi Dirdik KPK pada 16 September 2015 oleh Taufiequrachman Ruki, yang saat itu menjabat sebagai Plt Ketua KPK. Semenjak menjabat, Aris mengaku kesulitan dalam melaksanakan tugas, terutama perihal rekrutmen penyidik dari Polri.
"Ini akan diperkirakan ada masalah pada periode tertentu. Ini friksi berkaitan dengan posisi. Saya ingin menata tapi kesulitan," kata Aris saat menghadiri rapat Pansus Angket KPK beberapa waktu lalu.
Aris pun mengaku tak terima dengan kiriman email yang dinilai merendahkannya. Jenderal bintang satu itu pun resmi melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik pada 13 Agustus 2017.
"Tentu saya marah, tersinggung, terhina, dikatakan tidak berintegritas. Bagi saya itu membahayakan organisasi," ujar Aris.
Laporan Aris terhadap Novel langsung 'disambut' jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Jajaran Ditreskrimsus langsung menaikan kasus dugaan pencemaran nama baik ini ke tingkat penyidikan pada 21 Agustus 2017.
Cepatnya memproses laporan terhadap Novel ini pun menjadi tanda tanya. Sebab dalam tempo seminggu setelah terima laporan, polisi memulai penyidikan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Aris pun sudah diminta keterangannya pada Kamis 31 Agustus lalu.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 28 Agustus 2017. SPDP itu ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ady Deriyan Jayamarta.
Setahun sebelum menjadi Dirdik KPK, Aris pernah berkarir di Polda Metro Jaya. Tepatnya sebagai Dirreskrimsus pada 2014 lalu.
Novel sendiri sudah mengetahui soal laporan tersebut. Kakak kandung Novel, Taufik Baswedan mengaku adiknya belum bicara tentang tudingan pencemaran nama baik yang dilayangkan Aris.
"Dia belum menyampaikan apa-apa ke saya, kebetulan saya lagi di Jakarta," kata Taufik kepada
CNNIndonesia.com, Sabtu (2/9).
Novel masih mendapat perawatan di Singapura, usai menjalani operasi mata kirinya pertengahan bulan lalu. Diketahui mata kirinya rusak parah akibat siraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017, selepas Salat Subuh.
Taufik menyayangkan laporan yang dilakukan Aris terhadap sang adik. Dia juga heran dengan jajaran kepolisian yang begitu cepat merespon laporan tersebut, dan sudah menaikannya ke tingkat penyidikan.
"Tidak perlu buru-buru, kan semua itu tidak terjadi tiba-tiba, pasti ada sebabnya," ujarnya.
Taufik mengatakan, soal email protes itu merupakan permasalahan internal di KPK, yang seharusnya tak dibawa ke luar.
Menurut dia, sebagai orang awam, email yang dikirim Novel merupakan kritik langsung kepada Aris atas kebijakan soal rekrutmen penyidik dari luar KPK. Kritik itu, lanjut Taufik, bisa menjadi bahan introspeksi Aris dalam mengambil kebijakan.
"Cerita email itu kan terjadi di intern dan itu kan kritikan yang seharusnya menjadi cambuk untuk lebih baik. Nggak perlu sensitif begitulah," tuturnya.
Aris melaporkan Novel dengan sangkaan telah melakukan pencemaran nama baik atau penghinaan atau fitnah melalui media elektronik.
Novel diancam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Taufik menyebut, baik keluarga atau Novel tak gentar dengan laporan tersebut. Saat ini, kata dia, Novel tentu tetap mengikuti proses hukum tersebut.
"Kita jalani saja, karena kadang suatu yang kita benci padahal itu baik untuk kita dan apa yang kita suka padahal itu buruk untuk kita. Jadi kita mengalir saja dan harus selalu siap dengan apa yang terjadi," tuturnya.
Salah satu kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa menilai Aris tak memiliki hati nurani lantaran melaporkan Novel, di tengah kondisi kesehatan yang belum membaik.
"Novel Basdewan lagi sakit kemudian juga lagi proses penyembuhan, kondisinya seperti itu, dan dia (Aris) melaporkan ini, menurut saya orang ini tidak punya hati nurani," kata Alghiffari.
Tim kuasa hukum pun sudah siap mendampingi Novel menghadapi laporan yang dilayangkan Aris tersebut. Dirdik KPK, Aris Budiman beberapa waktu lalu membeberkan perpecahan di internal KPK sewaktu menghadiri rapat Pansus Hak Angket KPK. Dia mengungkapkan ada friksi antara kelompoknya dengan geng Novel Baswedan.
Friksi dengan geng Novel dimulai ketika rekrutmen Kepala Satuan Tugas Penyidikan. Aris menginginkan calonnya berasal dari Polri, sementara Novel tidak setuju dan melayangkan protes lewat email.
Sejak itu, hubungan keduanya memanas. Kelompok penyidik di bawah komando Aris tak pernah akur dengan geng penyidik pimpinan Novel.
Friksi itu berlanjut, ketika Aris melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik Minggu (13/8) lalu. Aris merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya lewat email protes yang dilayangkan Novel soal rekrutmen Kepala Satgas Penyidikan.
Tak cuma itu, Aris juga membeberkan, bagaimana pengaruh Novel di KPK. Kata Aris, Novel begitu powerfull di KPK layaknya komisioner. Saking berpengaruhnya, Novel bahkan bisa mengubah arah kebijakan pimpinan KPK.