"Akan diberikan sesuai ketentuan berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9).
Febri menjelaskan, KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memberikan bantuan hukum kepada Aris Budiman, selaku pelapor, karena keduanya merupakan pegawai KPK yang masih aktif sampai saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses ini akan dianalisis untuk perkembangan lebih lanjut, bantuan hukum nanti akan diputuskan biro hukum," tutur Febri.
Namun, jika memang ada pemanggilan tersebut, Febri menyampaikan KPK akan melakukan koordinasi terlebih dahulu, apalagi ada nota kesepahaman antara KPK dengan Polri dan Kejaksaan.
Aris Budiman melaporkan Novel pada Minggu (13/8) lalu. Dia merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya dengan pernyataan Novel via surat elektronik yang menyatakan Aris tidak memiliki integritas sebagai direktur dan terburuk sepanjang masa.
Saat melaporkan, Aris membawa bukti email dari Novel. Email itu bernada protes berkenaan dengan rekrutmen Kepala Satgas Penyidikan. Novel tak setuju dengan keinginan Aris soal rekrutmen tersebut.