Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli hukum tata negara Margarito Kamis menyebut alasan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) tidak logis.
Hal itu disampaikan Margarito dalam sidang pengujian perppu tersebut di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/9). Margarito merupakan ahli yang diajukan oleh HTI selaku pemohon uji materi Perppu Ormas.
Menurut Margarito pemerintah tidak bisa menjadikan peristiwa Muktamar HTI yang ada dalam video sebagai dasar untuk menyatakan keadaan genting sehingga perlu diterbitkan perppu.
Video tersebut ditayangkan dalam sidang pada Rabu (30/8) lalu sebagai bahan keterangan yang disampaikan oleh pemerintah dalam menerbitkan perppu tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa video tidak bisa menjadi dasar untuk merumuskan peristiwa genting," kata Margarito dalam sidang.
Apalagi lanjutnya, video tersebut merekam peristiwa yang terjadi pada 2013. Sementara pada 2014 HTI telah resmi berbadan hukum dan terdaftar secara sah di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
HTI sebagai organisasi yang memiliki legalitas hukum, kata Margarito telah menggugurkan asumsi pemerintah bahwa negara dalam keadaan genting.
Margarito berpendapat jika pemerintah ingin membubarkan HTI seharusnya HTI sudah dibubarkan sejak 2013 lalu saat HTI baru memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri.
"Sontak segera kok menunggu empat tahun? Betul-betul tidak logis. Keadaan 2013 gugur dan tidak cukup alasan hukum mengkonstruksi hal ihwal keadaan genting dan menjadikan presiden menggunakan hak eksklusifnya," tutur Margarito.