Hal itu disampaikan Margarito dalam sidang pengujian perppu tersebut di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/9). Margarito merupakan ahli yang diajukan oleh HTI selaku pemohon uji materi Perppu Ormas.
Menurut Margarito pemerintah tidak bisa menjadikan peristiwa Muktamar HTI yang ada dalam video sebagai dasar untuk menyatakan keadaan genting sehingga perlu diterbitkan perppu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HTI sebagai organisasi yang memiliki legalitas hukum, kata Margarito telah menggugurkan asumsi pemerintah bahwa negara dalam keadaan genting.
Lihat juga:Wiranto: Sikat Dulu Sebelum Berkembang |
"Sontak segera kok menunggu empat tahun? Betul-betul tidak logis. Keadaan 2013 gugur dan tidak cukup alasan hukum mengkonstruksi hal ihwal keadaan genting dan menjadikan presiden menggunakan hak eksklusifnya," tutur Margarito.