Korupsi e-KTP, KPK Periksa Sekjen DPR Jadi Saksi Setnov

CNN Indonesia
Kamis, 07 Sep 2017 11:40 WIB
KPK sudah memeriksa sekitar 100 untuk melengkapi berkas pemeriksaan Setnov yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPR Achmad Djuned kembali diperiksa sebagai saksi Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal DPR Ahmad Djuned sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/9).
Selain memeriksa Djuned, penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies Willy Nusantara Najoandan dan Staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri Kristian Ibrahim Moekmin.

"Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi untuk SN," tutur Febri.
Korupsi e-KTP, KPK Periksa Sekjen DPR Jadi Saksi Setnov Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto belum juga diperiksa KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sudah ada sekitar 100 saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar itu. Mereka dari kalangan anggota maupun mantan anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri dan pihak swasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setnov sendiri belum pernah diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017, namun dia sudah sempat diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka korupsi e-KTP sebelumnya, yakni mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta perusahaan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Setnov merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Selang seminggu penetapan Setnov, KPK kemudian menjerat anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari sebagai tersangka e-KTP.

Pria yang sempat tersandung kasus 'Papa Minta Saham' itu diduga mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama Andi Narogong sejak awal penganggaran, pengerjaan hingga pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tersebut.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP. Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.

Setnov kini mencoba melawan penetapan tersangka oleh KPK dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Setnov bakal digelar Selasa 12 September 2017.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER