Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Indonesia Kerja (PIKA) mengajukan gugatan uji materi tentang ketentuan verifikasi dalam UU Pemilu bagi partai politik yang belum terdaftar sebagai peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/9).
Kuasa hukum pemohon, Heriyanto Yang menilai, ketentuan verifikasi ini akan menyulitkan parpol yang ingin mendaftar sebagai peserta pemilu. Hal ini terlihat dari sejumlah syarat verifikasi di antaranya parpol harus memiliki kantor tetap di seluruh provinsi di seluruh Indonesia, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen di kecamatan.
“Syarat ini tentu membutuhkan dukungan finansial yang amat besar,” ujar Heriyanto melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.
Syarat tersebut dinilai terlalu berat dan mengancam kedaulatan rakyat. Padahal, menurut Heriyanto, tak ada jaminan bahwa parpol yang didukung kekuatan finansial besar akan mendapatkan dukungan pemilih yang juga besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menguji modal parpol itu harusnya dengan menguji dukungan rakyat pemilihnya, bukan dukungan kekuatan finansial,” katanya.
Lebih lanjut Heriyanto menuturkan, ketentuan verifikasi ini mestinya diberlakukan bagi seluruh parpol dengan syarat telah berbadan hukum. Sehinga ketentuan menjadi lebih adil karena tak hanya diterapkan bagi parpol nonparlemen.
Adapun pasal yang diajukan untuk diuji yakni pasal 173 ayat (2) huruf b, c, d, e, f, g dan pasal 173 ayat (3). PIKA mengajukan gugatan uji materi bersama Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
PIKA sendiri merupakan partai baru yang didirikan oleh para pendukung Presiden Joko Widodo pada 2016.
Ketentuan mengenai verifikasi ini sebelumnya telah digugat oleh sejumlah partai yakni Perindo, Partai Idaman, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Proses uji materi tersebut hingga saat ini masih berjalan di MK.
(sur)