Polisi Pertimbangkan Periksa Pimpinan KPK soal Laporan Aris

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 07 Sep 2017 20:01 WIB
Pemeriksaan terkait laporan Aris Budiman terus dikembangkan polisi. Termasuk membuka kemungkinan memeriksa pimpinan KPK.
Polisi membuka kemungkinan memeriksa pimpinan KPK terkait laporan Aris Budiman terhadap Novel Baswedan. (Foto: CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan apakah pihaknya akan memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait laporan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman soal email protes Novel Baswedan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pihaknya masih mencari keterangan dari saksi-saksi yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan Aris.

"Kami akan lihat sejauh mana saksi yang diperlukan, apakah perlu atau tidak mengundang dan mengambil keterangan dari pimpinan KPK," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa keterangan yang diberikan saksi penyidik KPK dari unsur Polri. Mereka dihadirkan atas keterangan yang diberikan Aris.

"Kalau sumbernya itu sementara yang kami ambil dari unsur Polri," ucapnya.
Sementara itu hari ini polisi akan memeriksa dua pegawai KPK yang juga berasal dari keterangan Aris. Mereka dikatakan mengetahui soal pengiriman email yang dilakukan Novel.

"Pastinya info (saksi) yang kami ketahui mendukung Bang Aris Budiman, adanya unsur pidana sebetulnya sudah kami simpulkan pada saat melakukan gelar perkara dari penyelidikan menuju penyidikan," tuturnya.

Meski demikian, Adi belum bisa memastikan apakah Novel akan menjadi tersangka atau tidak karena masih penyidikan.

Untuk saksi ahli, Adi mengatakan, akan dilakukan setelah saksi fakta yang dibutuhkan penyidik selesai dilakukan.

"Kami meminta bantuan dari para ahli memberikan keahlian yang dituangkan dalam BAP. Ahlinya berkaitan dengn isi permasalahan, ahli pidana ITE, bahasa, nanti akan kami minta keterangannya," ujarnya.
Menanggapi tudingan pengacara Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa yang menyebut laporan Aris Budiman bagian skema Panitia Khusus Hak Angket (Pansus Angket) DPR terhadap KPK, Adi tidak menanggapi secara serius. Menurut dia, pihaknya hanya bekerja sesuai laporan yang dilakukan.

"Kami tidak pernah jauh berpikir seperti itu. Apa yang kami lakukan tentunya akan terbuka untuk umum nantinya. Kalau teman-teman pengacara Pak Novel punya penilaian seperti itu mungkin bisa dibuktikan nanti," ujarya.

Adi mengatakan, pihaknya telah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia menjelaskan, yang disampaikan kuasa hukum Novel tidak benar. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER