
KPK: Ada 'Tawar-menawar' Suap ke Hakim Tipikor Bengkulu
Feri Agus, CNN Indonesia | Jumat, 08/09/2017 00:12 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan sempat ada 'tawar-menawar' dalam dugaan suap dari pihak keluarga terdakwa korupsi Wilson dengan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana.
Tawar-menawar tersebut dilakukan untuk menentukan jumlah uang yang diduga suap dengan vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.
"Memang keliatannya negosiasi lebih ketat. Ada informasi permintaanannya begini, permintaan diputus satu tahun saja. Tapi ada permintaan tambahan, ditambah Rp50juta lagi, tapi dari pihak keluarga nggak nambah," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9).
Wilson merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu. Dia dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Sementara itu, kata Agus, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta. Menurutnya, pihak Wilson diduga menjanjikan uang sebesar Rp125 juta atas vonis tersebut.
"Sehingga putusan satu tahun tiga bulan itu, apa gara-gara tadi tidak menuruti kenaikan harga. Ini semua masih dikembangkan, diperdalam," tuturnya.
Dewi telah resmi ditetapkan tersangka oleh KPK bersama panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan dan Syuhadatul Islamy, selaku keluarga Wilson.
Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp125 juta dari Syuhadatul untuk mempengaruhi vonis Wilson. Dari tangan Dewi disita uang Rp40 juta, di rumah Dahniar, bekas panitera pengganti PN Bengkulu Rp75 juta.
Agus menjelaskan, selisih Rp10 juta dari komitmen fee sebesar Rp125 juta, yang disita di lokasi OTT itu masih ditelisik penyidik KPK.
"Ini terkait hilangnya juga masih diteliti, karena yang satu merasa memberikannya dalam kantong Rp50 juta, yang satu menerima ko Rp40 juta. Jadi itu, ketercecer Rp10 juta diteliti lebih jauh," tutur Agus. (kid/kid)
Tawar-menawar tersebut dilakukan untuk menentukan jumlah uang yang diduga suap dengan vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.
"Memang keliatannya negosiasi lebih ketat. Ada informasi permintaanannya begini, permintaan diputus satu tahun saja. Tapi ada permintaan tambahan, ditambah Rp50juta lagi, tapi dari pihak keluarga nggak nambah," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9).
Sementara itu, kata Agus, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta. Menurutnya, pihak Wilson diduga menjanjikan uang sebesar Rp125 juta atas vonis tersebut.
"Sehingga putusan satu tahun tiga bulan itu, apa gara-gara tadi tidak menuruti kenaikan harga. Ini semua masih dikembangkan, diperdalam," tuturnya.
Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp125 juta dari Syuhadatul untuk mempengaruhi vonis Wilson. Dari tangan Dewi disita uang Rp40 juta, di rumah Dahniar, bekas panitera pengganti PN Bengkulu Rp75 juta.
Agus menjelaskan, selisih Rp10 juta dari komitmen fee sebesar Rp125 juta, yang disita di lokasi OTT itu masih ditelisik penyidik KPK.
"Ini terkait hilangnya juga masih diteliti, karena yang satu merasa memberikannya dalam kantong Rp50 juta, yang satu menerima ko Rp40 juta. Jadi itu, ketercecer Rp10 juta diteliti lebih jauh," tutur Agus. (kid/kid)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Ibas Buka Suara, Tegaskan Dukung AHY di Demokrat
Nasional • 1 jam yang lalu
Fakta-fakta Vaksin Mandiri yang Diatur dalam Permenkes
Nasional 2 jam yang lalu
Nurdin Abdullah, Gubernur Bergelar Profesor yang Dicokok KPK
Nasional 2 jam yang lalu