Tawar-menawar tersebut dilakukan untuk menentukan jumlah uang yang diduga suap dengan vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.
"Memang keliatannya negosiasi lebih ketat. Ada informasi permintaanannya begini, permintaan diputus satu tahun saja. Tapi ada permintaan tambahan, ditambah Rp50juta lagi, tapi dari pihak keluarga nggak nambah," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kata Agus, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta. Menurutnya, pihak Wilson diduga menjanjikan uang sebesar Rp125 juta atas vonis tersebut.
Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp125 juta dari Syuhadatul untuk mempengaruhi vonis Wilson. Dari tangan Dewi disita uang Rp40 juta, di rumah Dahniar, bekas panitera pengganti PN Bengkulu Rp75 juta.
Agus menjelaskan, selisih Rp10 juta dari komitmen fee sebesar Rp125 juta, yang disita di lokasi OTT itu masih ditelisik penyidik KPK.
"Ini terkait hilangnya juga masih diteliti, karena yang satu merasa memberikannya dalam kantong Rp50 juta, yang satu menerima ko Rp40 juta. Jadi itu, ketercecer Rp10 juta diteliti lebih jauh," tutur Agus. (kid)