Hakim Tipikor Ditangkap KPK, MA Nonaktifkan Ketua PN Bengkulu

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 07 Sep 2017 22:57 WIB
Imbas dari tertangkap tangannya hakim pengadilan tipikor Bengkulu, MA memberhentikan Ketua PN Bengkulu sebagai atasan langsung sang tersangka.
MA memberhentikan sementara hakim PN Bengkulu terkait ott KPK atas hakim tipikor Bengkulu. (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) langsung menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kaswanto selaku atasan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"MA juga telah menonaktifkan sementara ketua Pengadilan Negeri Bengkulu selaku atasan langsung hakim tersebut," kata Ketua Muda Pengawasan MA, Hakim Agung Sunarto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9). 

Selain menonaktifkan ketua PN Bengkulu, MA juga langsung menonaktifkan panitera PN Bengkulu yang juga atasan langsung dari panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi atasan langsung harus ikut bertanggung jawab," tutur Sunarto. 

Tak hanya itu, Sunarto mengatakan, tim Badan Pengawasan MA juga langsung terbang ke Bengkulu untuk memeriksa ketua dan panitera PN Bengkulu.

Tim tersebut, lanjutnya, ingin memastikan apakah mereka berdua melakukan pembinaan dan pengawasan atau tidak terhadap jajarannya. 

"Kalau tidak terbukti, kita akan rehabilitasi, pulihkan, kembalikan ke posisi awalnya. Kalau yang bersangkutan tidak memberikan pembinaan dan pengawasan thdp anak buahnya, penonaktifan pejabat sturktural akan diteruskan, permanen," tuturnya. 

Dewi Suryana dan Hendra ditangkap dalam OTT yang dilakukan tim KPK pada Rabu (6/9). Bersama keduanya juga ditangkap lima lain. Namun KPK hanya menetapkan Dewi dan Hendra serta seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy, selaku keluarga terdakwa Wilson. 

Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp125 juta dari Wilson lewat Syuhadatul. Pemberian uang tersebut disinyalir untuk mempengaruhi perkara dugaan korupsi yang menjerat Wilson. 

Sunarto melanjutkan, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, MA langsung memberhentikan Dewi selaku hakim dan Hendra selaku panitera pengganti di PN Bengkulu. 

"Ini SK pemberhentian sudah ditandatangani," tuturnya. (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER