"MA juga telah menonaktifkan sementara ketua Pengadilan Negeri Bengkulu selaku atasan langsung hakim tersebut," kata Ketua Muda Pengawasan MA, Hakim Agung Sunarto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9).
Selain menonaktifkan ketua PN Bengkulu, MA juga langsung menonaktifkan panitera PN Bengkulu yang juga atasan langsung dari panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak terbukti, kita akan rehabilitasi, pulihkan, kembalikan ke posisi awalnya. Kalau yang bersangkutan tidak memberikan pembinaan dan pengawasan thdp anak buahnya, penonaktifan pejabat sturktural akan diteruskan, permanen," tuturnya.
Dewi Suryana dan Hendra ditangkap dalam OTT yang dilakukan tim KPK pada Rabu (6/9). Bersama keduanya juga ditangkap lima lain. Namun KPK hanya menetapkan Dewi dan Hendra serta seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy, selaku keluarga terdakwa Wilson.
Sunarto melanjutkan, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, MA langsung memberhentikan Dewi selaku hakim dan Hendra selaku panitera pengganti di PN Bengkulu.
"Ini SK pemberhentian sudah ditandatangani," tuturnya. (kid)