KY Angkat Suara soal Penangkapan Hakim Tipikor Bengkulu

CNN Indonesia
Jumat, 08 Sep 2017 10:37 WIB
Komisi Yudisial mencatat sepanjang 2016, terdapat 28 orang pegawai pengadilan yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK menahan hakim PN Bengkulu Dewi Suryana terkait kasus suap pengurusan perkara. (CNN Indonesia/Feri Agus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial menilai, maraknya pegawai peradilan yang tertangkap tangan oleh KPK menunjukkan sistem pembinaan di Mahkamah Agung (MA) tidak berjalan.

Sebulan terakhir, KPK menciduk panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan juga hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu. Mereka ditangkap karena diduga menerima suap untuk pengurusan perkara.

"Berbagai fakta itu menunjukkan bahwa ini bukan lagi oknum, tapi ada sistem pembinaan yang tidak berjalan di MA," ujar Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi melalui keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia.com, Kamis (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Farid, saat ini ada sekitar 7.600 hakim dan 22 ribu aparatur pengadilan di Indonesia yang harus diawasi.

Maraknya penangkapan pegawai peradilan ini, kata Farid, terjadi sejak setahun lalu. Dari catatan Komisi Yudisial, terdapat 28 orang aparat pengadilan yang meliputi hakim, panitera, dan pegawai lainnya yang terjaring tangkap tangan KPK pada 2016.
Mereka umumnya terlibat penerimaan suap dari pihak yang berperkara.

"Karena itu kami harapkan benar pimpinan MA dapat memimpin upaya bersih-bersih dan pembenahan internal," katanya.

Farid menegaskan, sebagai lembaga peradilan tertinggi MA harus mampu meyakinkan publik bahwa perbuatan yang dilakukan jajarannya itu telah merendahkan profesinya.

"Ini adalah perbuatan tercela dan juga biang pengkhianatan yang mesti dicari jalan keluarnya,” ucap Farid.

Sementara, Mahkamah Agung mengancam akan membinasakan karier hakim dan panitera yang tak bisa mengikuti aturan integritas.

"Kalau nggak bisa dibina, binasakan saja kariernya. Nggak ada untungnya kalau memang ada keinginan (berubah) dari aparatur MA dan pengadilan, karena MA tidak pernah main-main," kata Ketua Muda Pengawasan MA, Hakim Agung Sunarto.

Sunarto mengatakan, MA berupaya melakukan pembinaan secara berkesinambungan.

"Prinsip kami tidak ada toleransi terhadap pelanggaran," ujar Sunarto.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER