Putusan Perkara MA Kerap Digunakan untuk Telusuri Rekam Jejak

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 25 Agu 2017 04:32 WIB
Putusan perkara peradilan yang diunggah di laman khusus Mahkamah Agung (MA) ternyata kerap digunakan untuk menelusuri rekam jejak seseorang.
Putusan perkara peradilan yang diunggah di laman khusus Mahkamah Agung (MA) ternyata kerap digunakan untuk menelusuri rekam jejak seseorang. (Pixabay/Succo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Putusan perkara peradilan yang diunggah di laman khusus Mahkamah Agung (MA) ternyata kerap digunakan untuk menelusuri rekam jejak seseorang.

Bagian kepaniteraan MA Asep Nursoba mengatakan, pihaknya beberapa kali diminta jasa konsultasi untuk melacak rekam jejak seseorang. Permintaan ini umumnya berasal dari perusahaan yang tengah merekrut pegawai. 

"Bahkan, kemarin saat Kementerian Keuangan ingin merekrut komisioner OJK, kami diminta mengecek ada tidak nama-nama calon itu yang tersangkut kasus," ujar Asep dalam Lokakarya Media Bersama MA dan EU-United Nations Development Programme (UNDP) Sustain di El Royale Hotel Bandung, Kamis (24/8). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk melacak calon tersebut, pihaknya hanya perlu mengetik kata kunci. Cara ini, kata dia, lebih mudah ketimbang harus mencari satu per satu nama dari ribuan putusan yang diunggah.

Pencarian rekam jejak ini pun sebenarnya tak harus dilakukan oleh MA. Sebab laman yang memuat putusan MA itu terbuka dan mudah diakses oleh siapapun. 

"Jadi sekarang kalau ada perusahaan ingin tahu orang yang melamar tersangkut kasus atau tidak, bisa minta tolong ke MA. Bisa juga dilakukan sendiri di luar tapi tentu butuh waktu," katanya. 

Keberadaan laman yang memuat putusan perkara ini diyakini Asep mampu meminimalisasi oknum 'nakal' di pengadilan. Ia mengakui sebelum ada laman informasi perkara ini, terdapat sejumlah oknum yang memanfaatkan pihak berperkara dengan memberi informasi dan meminta imbal jasa berupa uang. 

"Dengan fasilitas ini, masyarakat tidak perlu kesulitan lagi mencari informasi karena sudah termuat lengkap," ucap Asep. 

Kendati demikian, Asep mengakui masih ada pihak yang belum mengetahui akses informasi perkara melalui laman tersebut. Untuk memudahkan penjangkauan ke masyarakat, pihaknya pun gencar melakukan sosialisasi penggunaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di sejumlah pengadilan di Indonesia. 

Pihak EU-UNDP Sustain yang bermitra dengan MA sebagai pendukung program pembaruan peradilan telah menetapkan 15 pengadilan percontohan SIPP, salah satunya Pengadilan Negeri Bandung. Dalam SIPP pihak yang berperkara dapat mengecek langsung jadwal sidang, majelis hakim yang menangani, hingga isi amar putusan.

"Dengan adanya SIPP maka setiap perkara yang masuk akan langsung dicatat oleh staf pengadilan, diproses untuk penunjukkan majelis hakim, dan penentuan jadwal sidang dapat segera diunggah," ujar Koordinator Sektor untuk Manajemen Perkara dari UNDP-Sustain Ariyo Bimo. 

Sama seperti penelusuran putusan perkara di MA, masyarakat dapat dengan mudah mengakses untuk memperoleh informasi soal perkara. Kemudahan ini, dinilai Bimo, dapat memutus mata rantai pungutan liar dari oknum nakal di pengadilan kepada pihak yang berperkara. 

"Kami mendukung proyek ini demi peningkatan sistem manajemen perkara yang transparan dan lebih baik," ucapnya.  (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER