Ketiga hakim itu adalah Agus Widodo, Djarwanto dan Djoko Indriyanto.
"Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMZ (Tarmizi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/9).
Lihat juga:KPK akan Panggil Hakim Perkara PT Aquamarine |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik lembaga antirasuah juga memanggil panitera PN Jaksel, I Gede Ngurah Arya Winaya. Dia juga diperiksa sebagai saksi Tarmizi, anak buahnya di PN Jaksel.
PT Aquamarine lewat kuasa hukumnya Akhmad diduga memberikan suap sebesar Rp425 juta kepada panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi. Uang itu diberikan agar PT Aquamarine dimenangkan dalam gugatan.
Dalam gugatannya, Eastern Jason menuntut pembayaran ganti rugi kurang lebih sebesar US$7,6 juta dan Sing$131 ribu ke PT Aquamarine lantaran dianggap telah melakukan wanprestasi. Selain itu, perusahaan asing itu juga meminta aset PT Aquamarine disita sebagai jaminan.
KPK sejauh ini baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Tarmizi, Akhmad dan Yunus (wis)