Suap Amankan Perkara, KPK Periksa Tiga Hakim PN Jaksel

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Jumat, 08 Sep 2017 11:29 WIB
Ketiga hakim PN Jaksel itu akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengamanan perkara perdata yang melibatkan PT Aquamarine Divindo Inspection.
KPK memanggil tiga hakim PN Jaksel untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata yang melibatkan PT Aquamarine Divindo Inspection. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata yang melibatkan PT Aquamarine Divindo Inspection dan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd.

Ketiga hakim itu adalah Agus Widodo, Djarwanto dan Djoko Indriyanto.

"Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMZ (Tarmizi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/9).
Para hakim tersebut merupakan majelis yang menangani gugatan perkara perdata antara Eastern Jason dengan PT Aquamarine.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko Indriyanto sebagai ketua majelis hakim, sementara Djarwanto dan Agus Widodo masing-masing sebagai anggota.

Penyidik lembaga antirasuah juga memanggil panitera PN Jaksel, I Gede Ngurah Arya Winaya. Dia juga diperiksa sebagai saksi Tarmizi, anak buahnya di PN Jaksel.

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik KPK melakukan pemeriksaan silang terhadap tiga tersangka.
Tarmizi diperiksa untuk tersangka kuasa hukum PT Aquamarine Akhmad Zaini. Sementara itu, Direktur Utama PT Aquamarine Yunus Nafik diperiksa sebagai saksi Tarmizi. Sedangkan Akhmad diperiksa untuk Yunus.

PT Aquamarine lewat kuasa hukumnya Akhmad diduga memberikan suap sebesar Rp425 juta kepada panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi. Uang itu diberikan agar PT Aquamarine dimenangkan dalam gugatan.
Saat pembacaan putusan pada Senin (21/8), majelis hakim yang menangani perkara itu menolak gugatan yang dilayangkan Eastern Jason, dengan kata lain PT Aquamarine menang dalam gugatan perdata ini.

Dalam gugatannya, Eastern Jason menuntut pembayaran ganti rugi kurang lebih sebesar US$7,6 juta dan Sing$131 ribu ke PT Aquamarine lantaran dianggap telah melakukan wanprestasi. Selain itu, perusahaan asing itu juga meminta aset PT Aquamarine disita sebagai jaminan.

KPK sejauh ini baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Tarmizi, Akhmad dan Yunus (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER