Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing dengan tindakan sekelompok pihak yang melaporkan Ketua KPK, Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan setiap orang bisa saja melaporkan, dengan bukti ataupun tanpa bukti yang dimiliki. Menurut dia, saat ini pihaknya fokus menuntaskan korupsi e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Agus sendiri dilaporkan terkait kasus e-KTP ke Kejagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berupaya menangani kasus ini secara tuntas. Kita harap pihak-pihak lain menghormati kasus ini, agar tidak ada upaya menghambat kasus ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (7/9).
Febri meminta semua pihak mengikuti dengan cermat penanganan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini, yang telah menjerat lima orang sebagai tersangka.
Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah, dan masing-masing divonis tujuh serta lima tahun penjara.
Seorang lagi, yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong telah dibawa ke meja hijau. Sementara dua orang lainnya, Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari dalam tahap penyidikan.
Terkait tudingan terhadap Agus yang disebut ikut terlibat korupsi proyek e-KTP selaku mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Febri menilai hal tersebut keliru.
Menurut Febri, saat proyek senilai Rp5,9 triliun itu bergulir, LKPP telah memberikan sejumlah rekomendasi agar proses tender tak dilakukan seperti yang dilakukan sekarang ini, hingga berujung korupsi.
"Jadi bukti-bukti suratnya dan juga fakta-fakta lain sebenarnya, juga sudah muncul di persidangan," jelasnya.