"Surat undangan untuk diperiksa sudah dikirim dua hari yang lalu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jumat (8/9).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 lalu, Setnov belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Padahal, KPK sudah memeriksa sekitar 100 saksi untuk melengkapi berkas perkara ketua umum Partai Golkar itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setnov orang kedua dari Partai Golkar yang ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan e-KTP. Selain Setnov KPK juga menjerat anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari sebagai tersangka menghalangi penyidikan.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini. Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.
Setnov kini mencoba melawan terkait penetapan tersangka oleh KPK dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Setnov bakal digelar Selasa 12 September 2017.