Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Ketua DPR
Setya Novanto, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin 11 September 2017. Ini merupakan panggilan perdana usai Setnov ditetapkan tersangka.
"Surat undangan untuk diperiksa sudah dikirim dua hari yang lalu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jumat (8/9).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 lalu, Setnov belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Padahal, KPK sudah memeriksa sekitar 100 saksi untuk melengkapi berkas perkara ketua umum Partai Golkar itu.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi Setnov berasal dari berbagai kalangan, baik anggota maupun mantan anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan pihak swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya
Setnov sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP lain, yakni mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta perusahaan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Setnov orang kedua dari Partai Golkar yang ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan e-KTP. Selain Setnov KPK juga menjerat anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari sebagai tersangka menghalangi penyidikan.
Total, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Pria yang sempat tersandung kasus 'Papa Minta Saham' itu diduga mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun bersama Andi Narogong sejak awal penganggaran, pengerjaan hingga pengadaan kartu tanda penduduk elektronik.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini. Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.
Setnov kini mencoba melawan terkait penetapan tersangka oleh KPK dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan
Setnov bakal digelar Selasa 12 September 2017.