"Diduga uang tersebut sempat dibuang di bagian halaman belakang, sehingga pada pukul 02.00 WIB dini hari, tim menemukan uang di antara rerumputan belakang rumah tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/9).
Uang yang diduga suap itu diberikan terdakwa Wilson yang perkaranya ditangani Dewi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, lewat koleganya Syuhadatul Islamy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk meringankan vonis tersebut, diduga Wilson menjanjikan uang Rp125 juta kepada hakim Dewi lewat panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Hendra Kurniawan.
"Apa uang itu diperuntukkan untuk pembayaran kedua atau diperuntukkan pemberian kepada pihak yang lain, kami dalami," tuturnya.
Febri menambahkan, para pihak yang diduga terlibat dalam suap ini menyembunyikan pemberian uang untuk pembayaran membeli mobil. Hal tersebut, diketahui dari kuitansi yang ditemukan dari rumah Dahniar.
Febri mengatakan, pihaknya menduga kuitansi tersebut menjadi salah satu alat untuk menyamarkan pemberian uang kepada hakim tersebut.