Hakim Tipikor Bengkulu Sempat Buang Uang Saat Ditangkap KPK

CNN Indonesia
Jumat, 08 Sep 2017 20:58 WIB
Uang Rp40 juta sempat dibuang di halaman belakang rumah Dewi Suryana. Pada pukul 02.00 WIB dini hari, tim KPK menemukan uang di antara rerumputan.
Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Dewi Suryana ditahan KPK, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara. (CNN Indonesia/Feri Agus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu nonaktif Dewi Suryana sempat membuang uang sebanyak Rp40 juta, yang diduga suap, ke halaman belakang rumahnya. Dia membuang uang itu saat tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya.

"Diduga uang tersebut sempat dibuang di bagian halaman belakang, sehingga pada pukul 02.00 WIB dini hari, tim menemukan uang di antara rerumputan belakang rumah tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/9).

Uang yang diduga suap itu diberikan terdakwa Wilson yang perkaranya ditangani Dewi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, lewat koleganya Syuhadatul Islamy.
Wilson merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta. Namun saat putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Untuk meringankan vonis tersebut, diduga Wilson menjanjikan uang Rp125 juta kepada hakim Dewi lewat panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Hendra Kurniawan.

Febri mengatakan, selain menyita uang Rp40 juta dari rumah Dewi, tim KPK juga mengamankan Rp75 juta dari rumah Dahniar, pensiunan panitera pengganti PN Bengkulu.
Menurut Febri, penyidik KPK kini tengah mendalami uang yang ditemukan di rumah Dahniar ditujukan untuk siapa.

"Apa uang itu diperuntukkan untuk pembayaran kedua atau diperuntukkan pemberian kepada pihak yang lain, kami dalami," tuturnya.

Febri menambahkan, para pihak yang diduga terlibat dalam suap ini menyembunyikan pemberian uang untuk pembayaran membeli mobil. Hal tersebut, diketahui dari kuitansi yang ditemukan dari rumah Dahniar.

Febri mengatakan, pihaknya menduga kuitansi tersebut menjadi salah satu alat untuk menyamarkan pemberian uang kepada hakim tersebut.
"Uangnya kami temukan di rumah tersangka hakim tersebut. Diduga ada proses pemberi awal yang berlapis, sarana perbankan dengan cash," kata Febri.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER