Sekjen Golkar Pastikan Setnov Penuhi Panggilan KPK

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Sep 2017 17:22 WIB
Idrus mengatakan, Setya berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum dugaan korupsi e-KTP, dan akan memenuhi panggilan KPK, Senin 11 September 2017.
Sekjen Golkar Idrus Marham memastikan Ketua Umum Golkar Setya Novanto akan memenuhi panggilan KPK dalam kasus korupsi e-KTP, pekan depan. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memastikan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Senin 11 September 2017.

Idrus mengatakan, Setya berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum yang sudah ditetapkan.

"Selama ada panggilan, Setya Novanto akan hadir. Tapi memang, kemarin pas sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak hadir karena sakit, sampai masuk rumah sakit. Tapi untuk Senin nanti, saya pastikan hadir," papar Idrus di sela-sela Diklat Partai Golkar, Sabtu (9/9).
Meski telah memastikan kehadiran Setya, Idrus mengatakan, Setya bisa saja batal bertandang ke kantor lembaga antirasuah itu bila ada kondisi mendesak yang tak bisa terelakkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK memanggil Setya untuk hadir dalam pemanggilan Senin mendatang. KPK akan mempersilakan Setya untuk memberikan argumentasinya terkait kasus pengadaan e-KTP tersebut.

"Surat panggilan sudah kami sampaikan, kami harap Senin depan memang yang bersangkutan datang, menghadiri pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sekjen Golkar Pastikan Setnov Penuhi Panggilan KPKSekjen Golkar Idrus Marham memastikan Setya Novanto akan memenuhi panggilan KPK dalam kasus korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Sementara itu, Setya juga telah mengajukan praperadilan atas status tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin 4 September 2017.

Gugatan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel, di mana sidang perdana bakal dilakukan 12 Agustus 2017, atau sehari setelah pemeriksaan KPK.

Menurut Idrus, permohonan praperadilan merupakan hak Setya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak menyalahi ketentuan apapun.

"Ini proses hukum yang biasa, biarlah KPK pada porosnya masing-masing dan Pak Setya juga lakukan haknya sebagai warga negara," imbuhnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER