Jaksa Agung Bandingkan KPK dengan di Singapura dan Malaysia

CNN Indonesia
Senin, 11 Sep 2017 21:28 WIB
KPK di Singapura dan Malaysia, kata Jaksa Agung, memiliki kewenangan terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.
KPK di Singapura dan Malaysia, kata Jaksa Agung, memiliki kewenangan terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membandingkan kewenangan penuntutan penanganan kasus tindak pidana korupsi Indonesia dengan Singapura dan Malaysia. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin (11/9).

Menurut Prasetyo, lembaga antikorupsi di Singapura yaitu Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dan Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), memiliki kewenangan yang terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Hal berbeda terjadi di Indonesia di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan dari mulai penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK mereka terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Meskipun Malaysia memiliki divisi penuntutan, tapi dalam melaksanakan kekuasaan harus ada izin dari Jaksa Agung Malaysia," kata Prasetyo dalam ruang rapat Komisi III.

Lewat tugas dan kewenangan yang dimiliki CPIB dan SPRM, Kejaksaan serta Kepolisian, Prasetyo mengklaim tugas pemberantasan korupsi di kedua negara tersebut berjalan cukup efektif.

"Sebagaimana terlihat di IPK korupsi kedua negara pada 2016. Malaysia mendapat skor 49 dengan peringkat 55. Singapura mendapat skor 84 dengan peringkat 7 dari 170-an negara yang disurvei," ujarnya.

Sedangkan di Indonesia, kata Prasetyo, meski penindakan kasus korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) terasa gaduh dan ingar bingar, namun IPK Indonesia dalam beberapa tahun terakhir justru tidak mengalami kenaikan yang signifikan.

"Pada 2016, Indonesia hanya dapat peringkat skor 37 dengan peringkat 90 dari sejumlah negara yang sama yang disurvei," katanya.

Kewenangan Kejaksaan

Prasetyo mengatakan Kejaksaan di Singapura dan Malaysia merupakan satu-satunya institusi yang berwenang membawa perkara tindak pidana korupsi untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.

Sebenarnya, kata Prasetyo, dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan bahwa Jaksa Agung merupakan penuntut umum tertinggi.

"Tapi, dengan adanya UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka ketentuan tersebut tidak sepenuhnya berlaku," kata Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, praktik penegakan hukum di Singapura dan Malaysia berjalan harmonis dan tidak saling bersaing apalagi menjatuhkan.

Untuk itu, Prasetyo berharap di Indonesia dapat mencontoh kedua negara tetangga itu, terutama untuk jangka panjang yang akan lebih berhasil efektif dan efisien jika dilakukan melalui pencegahan.

"Meskipun penegakan pencegahan tidak banyak populer, tidak banyak dilihat, karena jauh dari hiruk-pikuk," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER