Sekjen Kemendes Berkelit Ditanya soal Suap BPK

CNN Indonesia
Senin, 11 Sep 2017 22:54 WIB
Anwar Sanusi mengaku menjawab semua pertanyaan yang berkaitan dengan Ali Sadri, auditor BPK yang kini menjadi tersangka dalam perkara suap.
Anwar Sanusi mengaku menjawab semua pertanyaan yang berkaitan dengan Ali Sadri, auditor BPK yang kini menjadi tersangka dalam perkara suap. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi berkelit saat ditanya wartawan mengenai kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.45 WIB setelah diperiksa sejak pagi.

Anwar mengaku menjawab semua pertanyaan yang berkaitan dengan Ali Sadri, auditor BPK yang kini menjadi tersangka dalam perkara suap. Menurutnya ada 20 pertanyaan yang disampaikan penyidik.

Ia berkelit ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan dalam suap auditor BPK. Pasalnya dalam surat dakwaan Anwar disebut bertemu dengan Irjen Kemendes PDDT Sugito dan Ketua Sub Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kemendes PDTT Choirul Anam.

Dalam pertemuan itu Anam menyarankan agar Rochmadi dan Ali yang merupakan auditor BPK diberi sejumlah uang karena telah memberikan opini WTP bagi Kemendes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ndak, ndak. Di persidangan sudah dijelaskan ya," kata Anwar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/9).

Wartawan kembali bertanya terkait Sugito yang mengaku disuruh Anwar untuk menyuap auditor BPK. Anwar pun hanya menjawab singkat dan sambil berjalan menuju mobil.

"Ndak, sudah disampaikan itu," kata Anwar.

Dalam kesempatan berbeda, Pelaksana Harian Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan fakta persidangan akan ditanyakan kepada saksi saat pemeriksaan. Hal itu perlu dilakukan untuk melengkapi berkas.

"Semua berkaitan dengan yang bersangkutan akan dikonfirmasikan penyidik," kata Yuyuk.

Kasus suap berawal ketika ada perjanjian antara BPK dengan Kemendes PDTT agar BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Atas kasus ini, KPK menetapkan dua Rochmadi dan Ali sebagai tersangka. Mereka berdua disinyalir menerima uang sebesar Rp240 juta dari Sugito dan Jarot Budi Prabowo selaku Kabag Tata Usaha dan Keuangan Kemendes. Sugito dan Jarot kini sudah masuk dalam tahap persidangan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER