Jaksa Agung Pertimbangkan Kelanjutan Kasus Novel pada 2004

CNN Indonesia
Senin, 11 Sep 2017 23:29 WIB
Atas desakan anggota DPR, jaksa agung mempertimbangkan manfaat dan mudarat jika kasus penembakan pencuri sarang walet kembali dilanjutkan.
Atas desakan anggota DPR, jaksa agung mempertimbangkan manfaat dan mudarat jika kasus penembakan pencuri sarang walet kembali dilanjutkan. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung belum berencana melanjutkan kasus penembakan pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus ini melibatkan penyidik senior KPK Novel Baswedan sebagai tersangka. 

Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan manfaat dan mudarat jika kasus ini kembali dilanjutkan.

"Sampai saat ini belum ada, sedang kami pertimbangkan. Saya katakan tadi bahwa penegakkan hukum itu bukan hanya sekedar mengejar keadilan dan kepastian tapi juga kemanfaatan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/9).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR hari ini, Prasetyo sempat ditanya mengenai kelanjutan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo menjelaskan, penanganan kasus yang terjadi pada 2004 itu sempat menuai pro dan kontra karena dianggap kedaluwarsa dan dugaan kriminalisasi terhadap Novel. Kasus itu diproses kembali pada 2012.

Karena tidak ingin ada kegaduhan, ketika perkara masuk ke pengadilan, dan disetujui Kejaksaan Tinggi Bengkulu, maka Kejaksaan Agung pun mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Novel pada 2016. 

Pada perkembangannya, kata Prasetyo, Kejaksaan Agung mengalami kekalahan di praperadilan atas penghentian kasus tersebut. Namun, jika dilanjutkan kembali pihaknya menunggu pengusutan dari Polri.

Akan tetapi, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menilai penghentian kasus Novel bermuatan politis. Korban kasus tersebut, kata Masinton, juga telah beberapa kali menyambangi parlemen untuk meminta keadilan.

"Kami minta Jaksa Agung, meminta kasus itu harus dilakukan selain pengusutan di polisi. Ini putusan pengadilan, yang mengharuskan kasus itu dilanjutkan ke pengadilan. Menurut saya, hukum harus adil. Kalau dia bersalah ya bersalah," kata Masinton.

Menjawab hal itu, Prasetyo kemudian membuka peluang kembali bahwa kasus tersebut bakal dilanjutkan ke proses pengadilan.

"Ketika ada desakan, apalagi ada dukungan dari lembaga perwakilan rakyat jadi bahan pertimbangan kami," kata Prasetyo.

Meskipun begitu, jawaban Prasetyo menuai kritik dari Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman. Menurut Benny, alangkah berbahayanya jika desakan anggota dewan bisa membuka kembali proses hukum yang sudah dihentikan sebelumnya.

"Kalau mau desakan nanti teman-teman bisa mobilisasi. Penegak hukum bukan mulutnya dewan. Jangan laksanakan apa kata dewan," kata Benny.

Dengan demikian, lanjut Benny, jika memang tidak ada alasan hukum untuk melanjutkan kasus Novel, maka tidak perlu lagi mengusutnya kembali.

"Bagi saya kepentingan hukum, kalau tidak masuk, ya hentikan. Jangan dilanjutkan. Tapi kalau dikatakan bisa dibuka karena ada desakan anggota dewan, saya tidak. Posisi kami jelas. Tutup saja kasus itu," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER