Polisi Sebut Bakal Ada Tersangka dalam Kasus Aris Vs Novel

CNN Indonesia
Selasa, 12 Sep 2017 17:09 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa 12 saksi dalam kasus Novel. Sebelum penetapan tersangka, Polri akan melakukan gelar perkara.
Perseteruan dua Penyidik KPK, Aris Budiman dan Novel Baswedan, di ranah hukum disebut akan memunculkan tersangka. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Monalisa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menyebut bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman oleh Penyidik KPK Novel Baswedan akan
berujung pada penetapan tersangka. Sebanyak 12 saksi sudah diperiksa penyidik.

"Kan (dugaannya menggunakan) pasal UU ITE ya. Enggak mungkin suatu kasus enggak ada tersangkanya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda
Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/9).

Meskipun demikian, Argo menyebut bahwa penetapan tersangka itu masih harus melalui sejumlah tahapan di antaranya, pemeriksaan saksi. Sejauh ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 12 saksi. Termasuk, pemeriksaan terhadap Aris Budiman sebagai pelapor.
"Saksi ada pegawai KPK, ada saksi pelapor, mantan pegawai KPK. (Penerima email) tentunya bagian dari saksi itu," kata Argo tanpa menyebut identitas
saksi-saksi itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai pemeriksaan saksi-saksi, Argo menyebut bahwa tahapan berikutnya ialah gelar perkara. "Nanti kemudian kami akan gelar perkara, tunggu saja,"
tutup dia.

Aris resmi melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2017. Dia tidak terima atas e-mail yang dikirim Novel pada 14 Februari 2017. Isi
e-mail itu dianggap telah mencemarkan nama baik dan tersebar ke luar KPK.

Selain Aris, Polri juga menerima laporan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi terhadap Novel Baswedan
dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik terhadap Kepolisian.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER