Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto pada pekan depan. Lembaga antirasuah pun berharap Setnov lekas sembuh agar bisa memenuhi panggilan kedua, sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Pimpinan KPK disebut sudah menandatangani surat pemanggilan kedua. Namun Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum mengetahui secara pasti waktu untuk pemeriksaan Setnov.
"Waktunya saya pastikan dulu pada tim yang menangani. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut," kata Febri di Jakarta, Selasa (12/9).
Setnov mangkir pada pemeriksaan Senin (11/9) dengan alasan sakit. Kini Ketua Umum Partai Golkar itu tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) MRCC Siloam Semanggi, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ketua DPP Golkar Bidang Media Nurul Arifin, sang Ketua Umum masih terbaring lemas dengan infus di lengannya. Nurul menyebut, Setnov menderita vertigo dan sempat pingsan usai bermain tenis meja pada Minggu (10/9).
KPK berharap Setnov bisa memenuhi surat panggilan kedua yang dilayangkan.
Menurut dia, lewat pemeriksaan itu Setnov mengklarifikasi segala hal terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Saya kira akan lebih baik pemeriksaan dipenuhi karena ada ruang yang cukup besar untuk menjelaskan, memberikan klarifikasi," tuturnya.
Setnov juga telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus korupsi e-KTP ini. Namun sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9), ditunda dan dilanjutkan pekan depan, Rabu (20/9).
KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka pada pertengahan Juli lalu.
Dia diduga memiliki peran dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa, serta diduga telah mengkondisikan pemenang pengadaan e-KTP.
Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta politikus Partai Golkar Markus Nari.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini. Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar dari total nilai proyek.