'Kesaksian Yusril Meringankan Dakwaan Buni Yani'

CNN Indonesia
Rabu, 13 Sep 2017 01:36 WIB
Kuasa hukum Buni Yani yakin keterangan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli dapat meringankan kliennya dalam kasus yang disidangkan PN Bandung.
Kuasa hukum Buni Yani yakin keterangan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli dapat meringankan kliennya dalam kasus yang disidangkan PN Bandung. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menunaikan amanat menjadi saksi ahli untuk terdakwa Buni Yani dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/9).

"Dia profesor hukum dan mengerti teori hukum. Sehingga pantas dijadikan saksi ahli," ujar Aldwin Rahadian saat dihubungi CNNIndonesia.com.

'Kesaksian Yusril Meringankan Dakwaan Buni Yani'Buni Yani. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Aldwin mengatakan Yusril memiliki pemahaman tentang teori hukum dan memiliki kapasitas untuk membedah pasal 28 dan 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Buni Yani. Atas dasar itu, Aldwin pun berpendapat pernyataan Yusril di persidangan bisa meringankan kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang ke-13 kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU ITE) itu digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

Dalam sidang tersebut, di hadapan majelis hakim, Yusril mengatakan bahwa pidana bisa dilakukan jika publik tidak bisa mengakses sumber aslinya dan bersifat rahasia negara.

Sementara itu, Buni Yani hanya mengunggah video yang sudah diunggah Pemprov DKI Jakarta di kanal Youtube. Atas dasar itu, kata Aldwin, merujuk pada pernyataan Yusril, Buni Yani tak membocorkan rahasia publik denga mengunggah cuplikan video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu.

"Motif Buni Yani mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu itu hanya mengungkapkan kebebasan berpendapat. Bukan menebar kebencian di masyarakat terhadap Ahok," tambah Aldwin mendukung pernyataan Yusril di persidangan.

Sebelumnya posisi Yusril sebagai saksi ahli sempat ditolak jaksa karena ia adalah pakar hukum tata negara. Namun, penolakan jaksa itu tak diterima hakim, sehingga Yusril pun tetap melanjutkan kesaksiannya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER