"Kepolisian ada LP (laporan) maka dilakukan penyelidikan, kami akan cek apakah menganut pidana atau tidak," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/9).
Sebelumnya, pada 13 September lalu, Menteri Kesehatan Nila Moeloek telah mengeluarkan instruksi kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait investigasi atas kematian bayi empat bulan bernama lengkap Tiara Deborah Simanjorang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan pihaknya tak terpengaruh atas sanksi tersebut, karena polisi bertugas di ranah pidana.
"(Saksi) belum ada yang diperiksa. Kalau sudah (diperiksa) kami gelar (perkara) apakah kasus itu bisa naik ke penyidikan atau tidak," ucapnya.
Untuk pihak RS Mitra Keluarga, Argo mengatakan, pihaknya akan mencari tahu SOP rumah sakit, alasan tidak mau menerima korban, dan alasan tidak bekerjasama dengan BPJS.
RS Mitra Keluarga Kalideres tengah mendapat sorotan negatif terkait kematian bayi Debora. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
"Sampai saat ini belum dapat informasi dari keluarga korban, mungkin dalam keadaan sedih dan duka, kami maklumi," tuturnya.
Pada awal pekan ini, Humas Grup RS Mitra Keluarga Nendya mengatakan, pihaknya siap mematuhi prosedur hukum terkait kasus ini.
"Jujur sampai saat ini kami belum dapat informasi dan panggilan dari kepolisian, namun apabila itu terjadi dan diperlukan yang pasti kami akan ikuti prosedur hukum yang berlaku," ujar Nendya, Senin (11/9)
RS Mitra Keluarga Kalideres tengah mendapat sorotan negatif terkait kematian bayi Debora. (CNN Indonesia/Safir Makki)