Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) tak perlu mengatur peran TNI secara detail.
Dia khawatir jika aturan itu dibuat dengan rinci justru akan membatasi ruang gerak TNI dalam upaya memberantas terorisme.
“Kita katakan jangan terlalu detail, karena kalau detail itu justru membatasi gerakan-gerakan melawan terorisme yang kemungkinan sangat beragam variabelnya, dan bermacam-macam," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, sebagaimana dikutip
Antara, Jumat (15/9).
Selain itu, Wiranto juga mengingatkan agar ketentuan yang tertuan dalam UU Terorisme nantinya tidak memuat aturan yang bersifat kaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Teroris itu melawan tidak pakai aturan. Mereka bebas bergerak menyerang beraksi, kalau kita terpaku pada aturan yang sangat kaku, kita tidak bisa menyelesaikan masalah itu,"
Dia menilai UU Terorisme perlu mengatur hal-hal yang bisa mempermudah sinergi TNI dengan Polri dalam memberantas terorisme.
"RUU ini perlu memberikan gambaran suatu ruang yang cukup luas untuk manuver TNI bersama polisi agar bisa memadukan satu sinergi yang kuat," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan, pelibatan TNI dalam memberantas terorisme kelak akan diatur dalam peraturan Presiden (perpres).
Menurutnya, perpres tersebut akan mengatur mengenai rincian langkah-langkah dan waktu pelibatan TNI dalam menghalau aksi teror ini.
"Pemerintah akan mengeluarkan perpres untuk merinci bagaimana dan kapan operasi pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini," jelas Syafii.