Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Kuasa Hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Setya Novanto atau Setnov menilai penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tidak sah.
Hal itu dikatakan tim kuasa hukum Setnov dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tim kuasa hukum yang terdiri dari Ketut Mulya Arsana, Agus Trianto, Ida Jaka Mulyana, dan Amrul Khair Rusin dalam sidang ini membacakan pemohonan.
Dalam permohonan praperadilan, Jaka mengatakan Setnov ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (17/9). Kemudian pada Selasa (18/9) Setnov menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Seharusnya, KPK melakukan penyidikan lebih dulu baru penetapan tersangka.
"Penetapan tersangaka terhadap pemohon (Setnov) keliru karena ditetapkan tersangka dan setelah itu dilakukan penyidikan. Sehingga penetapan tersangka pemohon menyalahi KUHAP dan UU KPK, sehingga harus dibatalkan," kata Jaka saat membacakan pemohonan di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaka menjelaskan, KPK menetapkan tersangka Setnov tanpa pemeriksaan sebelumnya. Menurut Jaka penetapan tersangka
Setnov tidak sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) juncto Pasal 1 angka 5 KUHAP juncto Pasal 1 angka 2 KUHAP.
"Penetapan pemohon tidak sah bertentangan dengan pasal karena langsung ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ada pemeriksaan sebagai calon tersangka," kata Jaka.
Jaka juga menganggap penetapan tersangka Setnov tidak sah lantaran tidak ada dua alat bukti yang cukup. Apalagi nama Setnov tidak disebut sebagai pihak penerima uang korupsi dalam putusan sidang mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri, Sugiharto.
Kuasa hukum Setnov yang lain, Amrul melanjutkan pembacaan permohanan tersebut. Amrul mengatakan, penetapan tersangka Setnov tidak sah karena ada penyidik KPK yang sudah diangkat sebagai pegawai tetap namun masih aktif sebagai penyidik polri.
Selain meminta membatalkan predikat tersangka, Amrul juga meminta membatalkan pencegahan Setnov untuk bepergian ke luar negeri. Ia menilai pencegahan tersebut tidak objektif dan mengada-ada.
Amrul meminta Hakim Cepi Iskandar mengabulkan semua permintaan
Setnov. Yaitu membatalkan penetapan tersangka, menghentikan penyidikan yang dilakukan KPK, mencabut pencegahan, dan mengeluarkan dari tahanan bila ada penahanan.