Vonis ini sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Hukuman terhadap Sri Hartini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Antonius Widjojanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/9).
Sri Hartini terbukti melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana kurungan, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Sri Hartini sebesar Rp900 juta subsidair 10 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat memberatkan ini. Harusnya Majelis Hakim melihat kalau yang dituduhkan terhadap terdakwa itu sudah tradisi kebiasaan dan terdakwa hanya meneruskan kebiasaan tersebut,” kata Deddy.
Barang bukti yang didapat KPK dalam OTT adalah uang tunai Rp 2,08 milyar, dan US $7.500 dolar serta Sin$ 2.035 yang dibungkus dalam kardus.
Suramlan sendiri sebelumnya telah dijatuhi vonis 20 bulan penjara atas kasus yang sama.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap fakta, bahwa suap kepada Bupati Klaten tidak hanya diberikan oleh Suramlan namun dari pihak lain yang jumlahnya mencapai Rp12 miliar lebih.
Delapan orang tersebut yakni sang Bupati Klaten Sri Hartini (SHT), Suramlan (SUL), staf PNS berinisial NP, staf PNS berinisial BT, Kabid Mutasi berinisial SLT, staf honorer berinisial PW, serta dua orang swasta SKN dan SNS. (asa)