Bupati Sri Hartini Divonis 11 Tahun Penjara

Damar Sinuko | CNN Indonesia
Rabu, 20 Sep 2017 20:50 WIB
Bupati Klaten non-aktif Sri Hartini divonis hukuman 11 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait dengan jual beli jabatan.
Bupati Klaten non-aktif Sri Hartini divonis hukuman 11 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait dengan jual beli jabatan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Semarang, CNN Indonesia -- Bupati Klaten non-aktif Sri Hartini divonis hukuman 11 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Vonis ini sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Hukuman terhadap Sri Hartini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Antonius Widjojanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/9).

Sri Hartini terbukti melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana kurungan, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Sri Hartini sebesar Rp900 juta subsidair 10 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata hakim Antonius Widijantono saat membacakan amar putusannya.

Deddy Suwadi, penasihat hukum Sri Hartini, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Pihaknya akan mengambil langkah pikir-pikir lebih dahulu terkait dengan putusan tersebut.

"Sangat memberatkan ini. Harusnya Majelis Hakim melihat kalau yang dituduhkan terhadap terdakwa itu sudah tradisi kebiasaan dan terdakwa hanya meneruskan kebiasaan tersebut,” kata Deddy.

Bupati Klaten Sri Hartini ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinasnya pada akhir Desember 2016.
Saat ditangkap, Sri tengah bersama salah satu PNS bawahannya, Suramlan yang membawa uang terkait dengan jual beli jabatan

Barang bukti yang didapat KPK dalam OTT adalah uang tunai Rp 2,08 milyar, dan US $7.500 dolar serta Sin$ 2.035 yang dibungkus dalam kardus.
Suramlan sendiri sebelumnya telah dijatuhi vonis 20 bulan penjara atas kasus yang sama.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap fakta, bahwa suap kepada Bupati Klaten tidak hanya diberikan oleh Suramlan namun dari pihak lain yang jumlahnya mencapai Rp12 miliar lebih.
Pada OTT itu, KPK menemukan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait promosi dan mutasi jabatan dalam kaitan pengisian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Klaten. 

Delapan orang tersebut yakni sang Bupati Klaten Sri Hartini (SHT), Suramlan (SUL), staf PNS berinisial NP, staf PNS berinisial BT, Kabid Mutasi berinisial SLT, staf honorer berinisial PW, serta dua orang swasta SKN dan SNS. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER