"Kali ini ada tuduhan yang baru. Kami sudah tanyakan juga, tentu saja hal tersebut tidak benar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah merespons tuduhan Pansus Angket DPR itu, Jumat (22/9).
Febri menyatakan, seharusnya pihak-pihak yang menuding bisa membedakan kewenangan LKPP dengan pengadaan Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pansus Angket KPK menuding Agus terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan 19 unit Pakkat Road Maintenance Truck PRMT-C 3200 senilai Rp36,1 miliar di Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015.
Agus disebut merekayasa proyek pengadaan tersebut setelah transaksi dilakukan. Padahal, LKPP tidak memiliki aturan pengadaan barang tersebut dan harus ditayangkan pada e-Katalog.
Febri menyebut, pegawai dan pimpinan KPK kerap dituduh saat tengah menangani kasus korupsi dengan jumlah kerugian negara yang cukup besar.
Saat ini, KPK tengah mengusut proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Selain itu, lembaga antirasuah itu juga mengusut penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang diduga merugikan Rp3,7 triliun.
"KPK sudah punya sejarah panjang ketika menangani kasus-kasus besar, maka tiba-tiba ada tuduhan, isu atau tudingan terutama kepada pimpinan KPK," ujarnya.
Menurut Febri, jika memang Agus terlibat kasus hukum sebelum menjabat Ketua KPK, seharusnya ia terjegal dalam proses seleksi calon pimpinan KPK.
Apalagi, proses tersebut berlanjut pada seleksi di Komisi III DPR.
"Banyak pihak-pihak yang tidak terpilih bahkan tidak masuk dalam proses wawancara di Komisi III. Clearance-nya melibatkan banyak institusi saat itu. Termasuk juga kepolisian, BIN, KPK, PPATK dan instansi terkait," tuturnya.
(vws/vws)