Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara pada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Namun, Fuad kehilangan hak politiknya dan disita harta bendanya serta didenda Rp 5 miliar.
Vonis ini memperkuat hukuman dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang juga menjatuhkan 13 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 5 miliar kepada Fuad. Dalam putusan, hakim mempertimbangkan Fuad yang sudah lanjut usia dan sakit-sakitan untuk meringankan hukuman.
"Hal yang meringankan hukuman terdakwa belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia serta sakit-sakitan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengutip amar putusan hakim di gedung MA Jakarta, Jumat (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah mengatakan, usia Fuad saat ini telah menginjak 68 tahun. Jika dipotong masa hukuman sejak 2014, maka kemungkinan Abdullah baru bebas pada usia 78 tahun.
"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran untuk meningkatkan amal ibadahnya di sana, supaya khusnul khotimah," kata Abdullah.
Sementara dalam pertimbangan lain, hakim menyatakan bahwa harta yang dimiliki Fuad tidak dapat dibuktikan jika berasal dari hasil usaha yang sah. "Sepanjang tidak bisa dibuktikan, maka harus dirampas untuk negara," imbuhnya
Sesuai pertimbangan hakim, lanjut Abdullah, Fuad terbukti menerima uang hasil tindak pidana korupsi dari PT Media Karya Sentosa untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura sebesar Rp14,6 miliar.
Fuad yang juga sempat menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan ini juga terbukti menerima uang dari sejumlah SKPD di Kabupaten Bangkalan dengan total mencapai Rp197,2 miliar.
Jaksa KPK kemudian menerapkan pembuktian terbalik dalam kasus ini. Lantaran Fuad tak mampu membuktikan keabsahan asal-usul hartanya, penyitaan pun dilakukan.
"Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membuat rekening atas nama berbeda-beda menggunakan KTP orang lain," ucap Abdullah.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Salman Luthan dalam putusannya pun menyebut, "Bahwa mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan Mahkamah Agung menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, khususnya sila ke-2 : Kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga pidana penjara selama 13 tahun yang dijatuhkanterhadap Terdakwa sudah memenuhi rasa keadilan, mengingat terdakwa sudah berusia lanjut, yaitu 68 tahun."
Selain kehilangan harta bendanya, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Fuad. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, selama 5 (lima) tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara tersebut di atas," tulis putusan tersebut.
Fuad sebelumnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Oktober 2015. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. PT Jakarta kemudian memperberat hukuman Fuad menjadi 13 tahun penjara dan mencabut hak politiknya.
Fuad terjerat perkara suap selama menjadi Bupati Bangkalan dan selama menjadi Ketua DPRD Bangkalan karena menerima suap untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura.
Ia juga divonis melakukan TPPU sebesar Rp197,2 miliar sejak tahun 2003-2014. Rincian perolehannya adalah penerimaan suap dari PT MKS sebanyak Rp 15,65 miliar sejak tahun 2009 hingga 2014, pemotongan realisasi anggaran SKPD Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen sejak 2004 hingga September 2010 sebanyak Rp 159,162 miliar, dan penempatan calon PNS di Pemkab Bangkalan dari tahun 2003-2010 senilai Rp 20,1 miliar.
(arh/arh)