"Kita akan menguraikan proses penyelidikan sejak 2013, penyidikan mulai 2014," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (23/9) malam.
Febri mengatakan pihaknya juga akan memaparkan bukti-bukti yang didapat sejak proses penyelidikan dan penyidikan. Bukti-bukti tersebut dapat menunjukkan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah individu yang terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya yang bakal dilakukan KPK tersebut bertujuan untuk meyakinkan hakim bahwa penetapan tersangka terhadap Setnov didasari oleh bukti-bukti yang kuat.
"Proses peradilan tetap berjalan karena ada kuasa hukum yang ditunjuk oleh pihak SN," ujar Febri.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP pada Juli lalu.
Ia diduga terlibat dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada.
Proyek e-KTP diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan e-KTP sekitar Rp5,9 triliun. (wis)