Praperadilan Setnov, KPK Bakal Ungkap Penyidikan Kasus e-KTP

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Minggu, 24 Sep 2017 01:56 WIB
Selain memaparkan proses penyelidikan dan penyidikan, KPK juga akan mendatangkan saksi ahli untuk meyakinkan hakim terkait status tersangka Setnov.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan praperadilan Setnov tetap berjalan meski yang bersangkutan tak menghadiri sidang. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membeberkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

"Kita akan menguraikan proses penyelidikan sejak 2013, penyidikan mulai 2014," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (23/9) malam.

Febri mengatakan pihaknya juga akan memaparkan bukti-bukti yang didapat sejak proses penyelidikan dan penyidikan. Bukti-bukti tersebut dapat menunjukkan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah individu yang terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP.
Selain itu, kata Febri, KPK bakal menghadirkan saksi-saksi ahli seperti ahli pidana materiil, ahli hukum acara pidana, dan ahli administrasi negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk melihat proses dari proyek e-KTP itu misalnya dari dokumen-dokumen bisa dilihat dan juga posisi ketatanegaraan dari tersangka," kata Febri.

Upaya yang bakal dilakukan KPK tersebut bertujuan untuk meyakinkan hakim bahwa penetapan tersangka terhadap Setnov didasari oleh bukti-bukti yang kuat.

Sidang praperadilan lanjutan yang diajukan Setnov akan digelar pada Senin (25/9), Selasa (26/9), dan Rabu (27/9) mendatang.
Setnov hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Premier Jatinegara karena 80 persen fungsi jantungnya tersumbat, namun Febri menegaskan bahwa sidang praperadilan akan terus berjalan meski tanpa kehadiran Ketua Partai Golkar itu.

"Proses peradilan tetap berjalan karena ada kuasa hukum yang ditunjuk oleh pihak SN," ujar Febri.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP pada Juli lalu.

Ia diduga terlibat dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada.
Setnov lalu mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu.

Proyek e-KTP diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan e-KTP sekitar Rp5,9 triliun. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER