Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan pihaknya tengah fokus mendalami aliran dana kepada Ketua DPR, Setya Novanto dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Febri menyampaikan hal tersebut untuk menegaskan bahwa KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap Setnov yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Akhir-akhir ini kita mulai masuk pada proses pembuktian atau penguatan bukti transaksi keuangan dan aliran dana yang diduga terkait proyek e-KTP atau pun terkait dengan tersangka," kata Febri di kantor KPK, Sabtu malam (23/9).
Adapun sumber-sumber dana yang sedang didalami yakni yang berasal dari Andi Agustinus atau Andi Narogong. Aliran dana dari perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP juga menjadi objek yang diteliti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti Agustinus (Andi Narogong) atau perusahaan lain seperti Murakabi, kita sedang fokus pada pembuktian keuangan," tutur Febri.
KPK, kata Febri, juga terus memburu keterangan dari berbagai saksi. Khusus untuk Setnov, KPK pada Jumat (22/9) memanggil tujuh orang saksi.
Mereka di antaranya adalah Evi Andi Noor Halim selaku IT Consultant pada PT Inotech dan staf IT PT RFID Indonesia, Melyanawati anak buah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dudy Susanto karyawan PT Softorb Technology Indonesia, Slamet Aji Santoso pegawai (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), Mulyadi mantan sopir Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.
"Sampai dengan hari Jumat (18/9) kemarin sekitar 116 saksi sudah kita periksa dalam kasus ini," tutur Febri.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka pada Juli lalu karena diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Hingga saat ini, penyidik KPK belum berhasil meminta keterangan Setnov selaku tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, dengan alasan sakit.
KPK menduga Setnov memiliki peran penting dalam proyek yang merugikan negara sebanyak Rp2,3 triliun tersebut.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP. Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar dari total nilai proyek tersebut.
(wis)